PANGANDARAN, ruber — Warga Dusun/Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP asal Ciamis.
Penyebabnya, limbah yang dikeluarkan dari PT Agro Ternak Mandiri yang beroperasi di bidang peternakan penggemukan sapi menimbulkan pencemaran air dan udara melalui anak sungai.
Kepala Dusun Sukamaju Ujang Ahmad mengatakan, pihaknya meminta bantuan hukum kepada LBH SIKAP untuk menyelesaikan masalah pencemaran tersebut.
“Warga kami merasa resah sejak adanya perusahaan penggemukan sapi tersebut karena menimbulkan pencemaran air maupun udara,” kata Ujang di hadapan tim LBH SIKAP dan warga setempat di Gedung eks PGRI Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Sabtu (11/5/2019) kemarin.
Padahal sebelumnya, Pemkab Pangandaran sudah membentuk tim khusus dalam penyelesaian kasus pencemaran limbah tersebut, namun hingga saat ini belum juga tuntas.
Ujang menuturkan, keresahan warga kembali muncul setelah adanya undangan dari Polres Ciamis untuk diminta keterangan oleh pihak kepolisian.
“Sebelumnya warga sudah melaporkan terkait pencemaran tersebut, bahkan lokasi pembuangan kotoran sapi sudah dipasang dengan garis polisi (police line),” tuturnya.
Ujang menambahkan, pihaknya sepakat meminta bantuan dan lakukan upaya hukum setelah berulang kali tidak ada penyelesaian masalah pencemaran limbah.
“Bahkan warga kami sudah ada yang dipanggil dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Ciamis,” tambahnya.
Terlebih, kata Ujang, warga telah melaporkan keberatan terkait pencemaran limbah sapi beberapa waktu lalu, tapi malah warga yang dilaporkan ke Polres Ciamis.
“Pada dasarnya kami hanya minta keadilan dan kenyamanan di lingkungan setempat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Pengacara LBH SIKAP Dafiq Sahal Manshur mengatakan, pihaknya menerima beberapa aduan dari warga.
Salah satunya ingin dilakukannya penutupan pada PT Agro Ternak Mandiri.
Alasannya, pencemaran dari limbah kotoran sapi yang menyengat itu tidak dikelola dengan baik, sehingga sangat merugikan lingkungan sekitar.
“Terlebih, dalam jangka waktu panjang pencemaran udara dapat menimbulkan penyakit saluran infeksi pernafasan (Ispa).”
“Bahkan kata warga, sudah ada korban jiwa (meninggal dunia) yang divonis dokter terkena penyakit Ispa,” kata Dafiq saat diwawancara di area lokasi kandang sapi milik PT Agro Ternak Mandiri.
Dengan beberapa laporan yang diterima, kata Dafiq, pihaknya akan melakukan tindaklanjut ke dalam langkah aksi, yakni upaya hukum baik pidana maupun perdata.
“Lantaran diduga kuat apa yang menjadi keberatan warga terkait hal itu,” terangnya.
Dafiq menyebutkan, setelah pihaknya memantau langsung ke kandang, ternyata pengolahan limbah dibuang langsung ke anak sungai.
“Sangat jelas berbahaya bagi lingkungan, nanti kami akan dampingi masyarakat apabila ada kaitannya dengan permasalahan hukum,” sebutnya. dede ihsan