Wajib Tahu, Ini Pegawai Swasta yang Berhak Dapat THR di Pangandaran

PANGANDARAN, ruber — Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling ditunggu pada hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Kepala Seksi Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Industri dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pangandaran Suparman mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019.

Berdasarkan surat edaran tersebut THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

“Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR,” katanya kepada ruber, Jumat (24/5/2019).

Terkait jumlah besaran THR, kata Suparman, dalam SE disebutkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Baca juga:  8 Desa di Pangandaran Ditetapkan Tertinggal, Ini Penjelasan Dinsos

Sementara, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR-nya diberikan secara proporsional.

“Sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” ujarnya.

Suparman menuturkan, pihaknya meminta kepada semua perusahaan  untuk memberikan THR kepada para karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

“Jika perusahaan di Pangandaran terlambat membayar atau tidak membayar THR, maka akan diberikan sanksi administrasi. Kalau detail sanksinya seperti apa, kami belum mengetahuinya,” tuturnya.

Suparman menyebutkan, di Kabupaten Pangandaran tercatat sebanyak 268 perusahaan yang aktif. Mulai dari kategori kecil, menengah, hingga besar.

“Kebanyakan perusahaan di Pangandaran masuk kategori kecil dan menengah, kalau yang besar masih bisa dihitung dengan jari, seperti PT PECU masuk kategori besar,” sebutnya.

Baca juga:  Sampah Menggunung di Sejumlah TPS Kota Tasikmalaya

Adapun perusahaan yang paling dominan di Pangandaran, kata Suparman, di antaranya perhotelan, pondok dan pertanian.

“Untuk jenis minimarket dan pertanian juga terhitung banyak,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Pangandaran Ade Supriatna menambahkan, pihaknya berharap kepada perusahaan di Pangandaran untuk bisa memberikan THR tepat waktu.

“Kami tidak berharap ada perusahaan yang tidak membayarkan THR di Pangandaran ke karyawannya,” tambanya. dede ihsan

loading…