Sertifikat Vaksin Wajib Ditunjukan Pedagang Pasar Pangandaran

sertifikat vaksin
PEDAGANG pasar tradisional di Kabupaten Pangandaran wajib tunjukan sertifikat vaksin jika memperpanjang sewaan jongko. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pedagang pasar tradisional di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat wajib menyertakan sertifikat vaksin jika hendak memperpanjang sewaan jongko.

Ketua Himpunan Pedagang Pasar Pananjung (HP2P) Pangandaran Arifin mengatakan, kebijakan tersebut sebagai wujud kepedulian organisasi pedagang di Pasar Pananjung terhadap target capaian vaksinasi.

“Kami gencar melakukan sosialisasi terhadap pedagang pasar yang juga anggota HP2P untuk menjalani vaksinasi,” kata Arifin, Senin (27/9/2021).

Arifin menuturkan, pihaknya memberlakukan kepada pedagang pasar bahwa sertifikat vaksin menjadi syarat untuk memperpanjang izin jongko dan urusan administrasi lainnya.

“Respon pedagang sangat baik dan mayoritas ingin mengikuti vaksinasi,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, pelaksanaan vaksinasi kepada pedagang pasar tradisional menjadi sasaran utama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga:  Penanggulangan Pandemi Jadi Priorotas APBD Pangandaran 2022

“Vaksinasi untuk pedagang tradisional se Pangandaran sudah yang kedua kalinya,” kata Tedi.

Tedi menyebutkan, di Pasar Pananjung ada 583 pedagang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19.

Dari jumlah tersebut ada 247 pedagang yang sudah menjalani vaksinasi pada pelaksanaan pertama. Dan sekarang dilaksanaan ada 336 pedagang.

“Untuk capaian vaksinasi di kalangan pedagang Pasar Kalipucang sudah mencapai 90% dari jumlah 222 orang,” sebutnya.

Sedangkan untuk di Pasar Parigi sudah mencapai 91% dari jumlah sasaran 335 pedagang.

“Harapan kami seluruh pedagang pasar se Pangandaran bisa mengikuti vaksinasi untuk memutus penyebaran Covid-19,” ucapnya. (R001/smf)