Viral Peringatan Darurat Bergambar Garuda Biru di Media Sosial dan Status WA, Ini Maknanya!

Viral Peringatan Darurat dengan Gambar Garuda Biru di Media Sosial dan Status WA
Foto screenshoot sebaran status WhatsApp

BERITA NASIONAL, ruber.id Sejumlah media sosial mulai dari X, Instagram hingga status WhasApp ramai memperbincangkan dan membagikan gambar garuda dengan latar belakang berwarna biru gelap dan bertuliskan Peringatan Darurat, Rabu (21/8/2024).

Rabu sore, ruber.id mencatat, banyak pengguna Instagram dan WhatsApp, memasang gambar tersebut di status dan fitur Instagram Stories mereka.

Tidak hanya di Instagram, gambar garuda biru ini juga turut menjadi topik hangat di platform X (Sebelumnya dikenal sebagai Twitter).

Warganet secara aktif mengisi kolom percakapan dengan gambar tersebut hingga membuatnya viral.

Owner Instagram @tahuekspres, Mamat Munandar juga turut membagikan gambar ini di akun Instagram dan status WhatsApp-nya.

Namun, di akun Instagram tersebut, admin Tahu Ekspres tidak mencantumkan satu kata pun dalam postingannya tersebut.

Baca juga:  Sejumlah Mantan Pejabat KPU Deklarasikan Timsus 1901 Jokowi-Ma'ruf

Pemilik akun WhatsApp lainnya yang merupakan warga Kabupaten Sumedang juga turut memasang gambar Peringatan Darurat ini di status mereka.

Apa Maknanya?

Diketahui, gambar garuda dengan latar biru ini, pertama kali diunggah oleh akun-akun kolaborasi seperti @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.

Visualnya cukup sederhana, hanya menampilkan gambar garuda dengan latar biru dongker, dilengkapi dengan teks bertuliskan Peringatan Darurat.

Di platform X, kata kunci “Peringatan Darurat” berhasil masuk dalam daftar trending topic dengan lebih dari 7000 cuitan.

Bersamaan dengan itu, tagar “#KawalPutusanMK” juga mendominasi dengan jumlah cuitan mencapai lebih dari 25.000.

Lantas, apa sebenarnya makna dari gerakan ini? Peringatan Darurat ini, merupakan seruan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga:  Ridwan Kamil Serahkan Air dan Tanah 27 Kabupaten Kota Dukung IKN Nusantara

Narasi yang berkembang di media sosial menyebutkan, hal ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024).

Dalam hal ini, MK mengizinkan partai politik (Parpol) untuk mencalonkan kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

Sementara itu, pada Rabu (21/8/2024), DPR menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Beberapa pihak mencurigai, revisi ini bertujuan untuk meniadakan putusan MK tersebut.

Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi membantah hal ini.

Ia menegaskan, pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan bertentangan dengan putusan MK mengenai syarat pencalonan.***