Uu Ruzhanul Berdialog dengan Buruh di Gedung Sate

Uu Ruzhanul Berdialog
Uu Ruzhanul Berdialog dengan Buruh di Gedung Sate

BANDUNG, Ruber.id– Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul berdialog dengan buruh. Pertemuan tersebut terjadi saat peringatan Hari Buruh Internasional 2021 di Gedung Sate, Kota Bandung pada hari Sabtu (1/5/2021). 

Pak Uu sapaan akrab wakil dari Ridwan Kamil ini menyatakan, buruh maupun pekerja memiliki peran penting dalam perekonomian Jabar. Maka itu penting sekali sinergitas buruh dengan pemerintah serta perusahaan diperkuat. 

UU ingin ingin kebersamaan pemahaman antara pengusaha dan buruh. Hal ini karena keduanya saling membutuhkan dan mengisi, termasuk pemerinta.. 

UU Ruzhanul Berdialog Dengan Buruh Bahas THR

Peringatan Hari Buruh 2021 di Gedung Sate diikuti oleh 300 buruh yang merupakan perwakilan dari 17 serikat buruh di Jawa Barat. Dalam dialog itu, pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjadi topik pembahasan yang utama.. 

Baca juga:  Pesan Ridwan Kamil Kepada Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Menurut Pak Uu, Pemda Provinsi Jabar akan menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait pemberian THR Idulfitri tahun ini. 

Pemerintah pusat sendiri meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Pak Uu menuturkan, Pemda Provinsi Jabar memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar maupun UPTD Wasnaker yang ada di Jabar. 

“Saya memberikan keleluasaan kepada masyarakat, khususnya buruh yang masih bermasalah tentang THR. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan laporan,” tuturnya.

Baca juga:  Pemprov Jabar Ikut Sukseskan Vaksinasi Massal Hari Penyiaran Nasional

“Kami akan datang ke perusahaan untuk meminta kejelasan. Apakah benar ada masalah pembayaran THR. Kalau benar, kapan mau dibayar,” imbuhnya. 

Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, posko pengaduan sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja RI.

Adapun posko pengaduan berada di Kantor Disnakertrans Jabar, PTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444.

Baca juga:  Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai Cimanuk, Basarnas Bandung Terjunkan Tim Rescue

UU Ruzhanul Berdialog dengan buruh ini jadi kegiatan penting dimana aspirasi rakyat akan didengarkan oleh pemerintah (CW-005 Putra)