GARUT  

Usut Kasus di DPRD Garut, Kejari Periksa Legislator hingga Mantan Sekda

GARUT, ruber.id – Kejari Garut akan kembali memanggil para pihak yang diduga terlibat dalam kasus Pokir, Reses dan BOP di lingkungan DPRD Garut, Jawa Barat.

Rencananya, seluruh anggota DPRD Garut periode 2014-2019, pendamping Setwan, serta pejabat SOPD akan dipanggil.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriadi melalui Kasi Pidsus Deny Marincka menyebutkan, pemanggilan akan kembali dilakukan pekan depan.

“Anggota DPRD (Garut), unsur pimpinan, pendamping Setwan dan pejabat SOPD akan kami panggil.”

“Pemanggilan oleh Kejari Garut ini dilakukan dalam proses penyelidikan bidang Pidana Khusus (Pidus),” kata Deny di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2020).

Pemeriksaan itu, kata Deny, bukan saja dilakukan terhadap 50 anggota DPRD periode 2014-2019, dan unsur pimpinan DPRD. Tapi juga termasuk memanggil sejumlah pejabat ASN.

Baca juga:  Jalan Samarang Garut Rusak Parah, Ancam Keselamatan Wisatawan Darajat Pass

Selain itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang pada saat itu sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Garut juga akan dipanggil.

“Memang proses penyelidikan dimulai dari nol. Baik dugaan BOP, Pokir, dan Reses anggota DPRD.”

“Penanganannya tidak akan main-min, akan kami ungkap semuanya.”

“Tapi jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan bukti yang kuat, bisa saja penanganannya dihentikan. Kami akan mengusut tuntas,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri/Kejari Garut, kata Deny, sudah menyiapkan tim khusus sesuai petunjuk kepala Kejaksaan Negeri Garut.

Tim khusus itu, lanjut Deny, akan dibagi tiga. Yakni, tim pertama akan memeriksa dugaan BOP.

Tim kedua akan memeriksa dugaan Pokir, dan tim ketiga akan memeriksa anggaran Reses.

Baca juga:  20 Penyandang Disabilitas Dilatih Mendaur Ulang Kertas Limbah

“Jadi begini, pekan depan pemeriksaan akan dimulai, bisa saja dari kalangan anggota DPRD periode 2014-2019, bisa saja mantan pimpinan DPRD.”

“Nanti juga rekan-rekan media akan mengetahuinya, kami akan terbuka dalam setiap pemeriksaan,” katanya.

Deny menambahkan, penanganannya sendiri tidak akan berjalan cepat, karena meliputi anggaran 2014-2019.

“Yang kami bongkar bukan kasus kecil, melainkan kasus besar,” ujarnya. (R011/Fey)

Baca berita lainnya: Kejari Periksa Dua Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Garut