Untuk Keamanan, Dinkes Sumedang Setop Peredaran Ranitidine

KEPALA Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang Dadang Sulaeman. dodi/ruber.id

Untuk Keamanan, Dinas Kesehatan Sumedang Setop Peredaran Ranitidine

SUMEDANG, ruber.id — Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat menghentikan peredaran obat lambung ranitidine.

Obat lambung ranitidine ini ditarik peredaraannya setelah ramai pemberitaan bahwa obat lambung yang satu ini dapat menyebabkan kanker.

BACA JUGA: RSUD Sumedang Bebas Ranitidine, Pasien Diminta Tak Khawatir

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang Dadang Sulaeman mengatakan, obat lambung ranitidine yang dihentikan peredarannya di Sumedang bukan hanya ranitidie cairan injeksi yang mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA), sebagaimana larangan yang dikeluarkan BPOM, tetapi termasuk juga ranitidine tablet.

“Untuk ranitidine cairan injeksi yang mengandung NDMA ini sudah jelas dilarang oleh BPOM dan untuk ranitidine tablet juga kami larang peredarannya di Sumedang,” ujar Dadang.

Baca juga:  Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Harus Siap Kerja Keras untuk Sumedang

Dadang menyebutkan, pelarangan peredaran ranitidine tablet yang dilakukan Dinas Kesehatan Sumedang ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Sumedang.

“Harus kami akui walau pun saat ini hanya ada lima jenis ranitidine berbentuk cairan injeksi yang ditarik peredarannya, namun tetap saja masyarakat merasa was-was menggunakan ranitidine jenis lainnya. Misalnya, ranitidine tablet,” kata Dadang.

Dadang menjelaskan, untuk Puskesmas di Sumedang selama ini memang tidak pernah menggunakan ranitidine berbentuk cairan injeksi termasuk ranitidine tablet.

Namun, kata Dadang, untuk beberapa klinik swasta ada yang menggunakan ranitidine tablet untuk obat lambung.

Dadang menerangkan, untuk pelarangan penggunaan ranitidine tablet di Sumedang ini berlaku sampai ada informasi lebih lanjut dari pihak BPOM.

Baca juga:  Viral Video Pengeroyokan, Tim Buru Sergap Buru Pelaku

“Kami juga rencananya akan melakukan pengawasan ke apotek-apotek terkait ranitidine ini dan dalam pelaksanaannya akan menggandeng pihak BPOM,” jelas Dadang.

Semementara itu, sebelumnya pemerintah melalui BPOM menarik produk ranitidine setelah terdeteksi mengandung NDMA.

Adapun, jenis obat ranitidine yang ditarik tersebut adalah ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk.

Selain itu, produk obat ranitidine terdeteksi NDMA yang ditarik sukarela adalah Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin Sirup 75 mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab.

Kemudian, Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL dan Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ML dari PT Indofarma. dodi

Baca berita lainnya: Mengandung Senyawa Pemicu Kanker, Stop Konsumsi Ranitidine!