Mengintip Tunjangan Perangkat Desa di Pangandaran Tahun 2021

tunjangan
TUNJANGAN bagi perangkat desa hingga Rt/Rw di Pangandaran naik lagi. net/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Tunjangan bagi perangkat desa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat di tahun 2021 mengalami kenaikkan.

Kenaikkan atau tambahan kesejahteraan tersebut agar kinerja para perangkat desa, Linmas, Kader Posyandu dan Rt/Rw itu maksimal.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan, keberpihakan APBD terhadap masyarakat tergolong baik.

Hal itu terbukti dengan banyaknya anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. Seperti sarana infrastruktur dan fasilitas umum.

“Di tahun 2021, tunjangan bagi perangkat desa mengalami kenaikan. Itu sudah diatur dalam peraturan bupati (Perbup),” kata Wawan, Rabu (2/12/2020).

Di sisi lain, kata Wawan, perangkat desa pun memilik penghasilan tetap (Siltap) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Baca juga:  Budidaya Ikan di Pangandaran Tak Terdampak Pandemi Covid-19

Adapun besaran Siltap untuk perangkat desa di Kabupaten Pangandaran yakni, kepala desa sebesar Rp3 juta, sekretaris desa Rp2.250.000.

“Kemudian bagi kepala urusan, kepala seksi, staf hingga kepala dusun, masing-masing senilai Rp2.050.000,” ujarnya.

Wawan menuturkan, untuk tunjangan kepala desa di tahun 2021 menjadi Rp2.5 juta/bulan yang sebelumnya sebesar Rp2 juta. Sedangkan sekretaris desa Rp1.6 juta, semula Rp1.4 juta.

Sementara, tunjangan bagi kepala urusan, kepala seksi dan staf di tahun 2021 menjadi Rp1.200.000 yang sebelumnya hanya Rp1.000.000/bulan.

“Tunjangan bagi Linmas di tahun 2021 menjadi Rp1.700.000/tahun yang sebelumnya Rp1.400.000. Jumlahnya saat ini tercatat sebanyak 1.913 orang,” tuturnya.

Kemudian, bagi kader Posyandu juga mengalami kenaikkan. Semula sebesar Rp1.500.000/tahun, di tahun 2021 menjadi Rp2.100.000. Dan dibagikan setiap per tiga bulan.

Baca juga:  Cara Ajukan Bantuan Uang Usai Isolasi Mandiri di Pangandaran

Selain itu juga, tunjangan bagi Rt di tahun 2021 menjadi Rp2.500.000/tahun yang sebelumnya sebesar Rp2.250.000. Begitu pun dengan Rw, semula Rp2.500.000/tahun, di tahun 2021 menjadi Rp2.750.000.

“Dengan kenaikkan tunjangan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi perangkat desa, Linmas, kader Posyandu dan Rt/Rw. Dalam menjalankan tugasnya masing-masing,” terangnya. (R001/smf)

BACA JUGA: Diberi Dua Tugas Baru, Tahun 2021 Insentif Ketua RT/RW di Pangandaran Naik Lagi