Tuding Pesaing Edit Foto Terlalu Cantik, Calon DPD Ajukan Gugatan Lewat MK

Evi apita
Evi
EVI Apita Maya, calon DPD RI peraih suara terbanyak untuk wilayah NTB. net/ruang berita

JAKARTA, ruber — Farouk Muhammad, calon anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat ( NTB), menggugat hasil pemilu DPD yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Farouk mempermasalahkan foto pencalonan pesaingnya, calon anggota DPD atas nama Evi Apita Maya dengan nomor urut 26, yang juga sama-sama maju di Dapil NTB.

Farouk menyebutkan, Evi memanipulasi wajah dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Menurutnya, hal ini termasuk pelanggaran administrasi pemilu.

“Ada tindakan tidak jujur, calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan foto di luar batas kewajaran,” ucap Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Baca juga:  PPKM Darurat Jawa Bali Menjelma Jadi Level 4, Ini Aturannya

Evi, sambung Happy, juga dengan sengaja memasang spanduk yang memuat foto dirinya, ditambah logo DPD RI.

Padahal, calon DPD ini tidak pernah tercatat sebagai anggota DPD sebelumnya. Menurut pemohon, Evi telah mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB.

Karena hal itulah, Evi mendapat suara terbanyak, yakni sejumlah 283.932.

“Setidaknya dapat dilacak dari pemilih yang memilihnya. Alasannya foto calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya itu cantik dan menarik, walau pemilih tidak tahu siapa calon tersebut,” terang Happy.

“Hal inilah menyebabkan  pemilih pemohon serta calon anggota DPD RI lainnya jadi merasa tertipu dan dibohongi,” sambungnya.

Pemohon juga menduga, Evi melakukan politik uang dengan membagi-bagikan sembako dengan  mengarahkan pemilih.  red

Baca juga:  Nelayan Cina Kembali ke Natuna, Guru Besar UI: Pemerintah Perlu Lakukan Backdoor Diplomacy

 

SUMBER: kompas.com