Truk Odol Tak Bisa Lagi Lewat ke Jalur Sumedang-Wado

Truk Odol Tak Bisa Melintas di Jalur Sumedang-Wado
TRUK Odol kini tak lagi bisa melintas di jalur Sumedang-Wado. Petugas siaga dengan melakukan operasi, Selasa (8/6/2021). ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Truk atau kendaraan melebihi tonase atau Odol (Over dimension over load) tidak akan bisa lagi melewati jalur Sumedang-Wado. Untuk memastikan hal ini, Satlantas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Sumedang menggelar operasi penertiban lalu lintas di jalur tersebut, Selasa (8/6/2021).

Penertiban ini menindaklanjuti surat Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir kepada Dishub Provinsi Jawa Barat dan pihak kepolisian terkait Jalan Umar Wirahadokusumah, sepanjang jalan provinsi jalur Sumedang-Wado yang banyak dilalui truk Odol.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang Atang Sutarno penertiban ini bekerjasama dengan Kemenhub, Dishub Provinsi Jabar, beserta pihak kepolisian.

Dengan target operasi, kata Atang, seluruh kendaraan yang melintas dan diketahui melanggar peraturan. Baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca juga:  Sumedang Kembali Catatkan 5 Kasus Baru COVID-19

“Tidak satu pun (Kendaraan Odol) kami biarkan lolos. Kami tidak akan tebang pilih dan mereka harus patuh pada aturan yang berlaku,” kata Atang.

Atang menjelaskan, dalam pemeriksaan dan penerapan sanksi, akan disesuaikan oleh tiap petugas sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

“Kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya seperti KIR yang sudah mati, akan langsung kami lakukan penilangan. Sedangkan untuk muatan yang melebihi tonase akan ditangani penyidik PNS dari Kemenhub,” jelasnya.

Sementara, KBO Lantas Polres Sumedang Aiptu Suratman mengatakan, dalam Kepmenhub Nomor 72/2020 yang mengatur tentang Kelas Jalan disebutkan, muatan sumbu terberat (MST) Jalan Kelas III maksimal adalah 8 ton.

“Itu artinya, kendaraan dengan MST melebihi 8 ton yang melintasi di jalur Sumedang-Wado ini tidak memenuhi aturan. Dengan kata lain, telah melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Baca juga:  Cimanggung Banjir 1.5 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Untuk itu, sambung Suratman, Dishub dan Satlantas Polres Sumedang berkewajiban untuk melaksanakan penertiban dan penindakan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pnertiban ini dilakukan secara bersama-sama dengan didukung oleh rekan-rekan (PPNS) dari Kementerian Perhubungan,” sebutnya.

Suratman menyebutkan, dalam prakteknya, selain memeriksa kelengkapan surat-surat, kendaraan yang diperiksa juga harus melintasi timbangan portabel untuk ditimbang.

“Sudah kami siapkan timbangan potabel. Semua dilakukan sesuai dengan SOP tapi dalam pelaksanaannya tetap humanis dan menjaga etika,” jelasnya.

Surarman menuturkan, pelaksanaan operasi juga diatur sedemikian rupa untuk menghindari adanya penumpukkan kendaraan dan kerumunan saat pemeriksaan.

“Operasi tetap mengutamakan kenyamanan pengguna jalan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika terjadi antrean panjang, kami langsung melakukan pengaturan untuk mengurai arus kendaraan” ujarnya. (R003)

Baca juga:  Pergerakkan Tanah di Rancamulya Residence, Lumpur Tutup Jalan di Sumedang

BACA JUGA: Butuh Dana Segar, Kampung Makmur Sumedang Tawarkan Saham ke Publik