Transaksi Narkoba Marak di Medsos, Polres Sumedang Bentuk Tim Siber

Medsos Jadi Sarana Transaksi Narkoba di Sumedang
Polres Sumedang bentuk Tim Siber untuk ungkap transaksi narkoba via medsos. Humas Polres Sumedang/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Medsos atau media sosial saat ini menjadi sarana untuk transaksi narkoba di Kabupaten Sumedang.

Terbukti, dari sejumlah pengungkapan kasus narkoba oleh Satnarkoba Polres Sumedang akhir-akhir ini, para pelaku pengedar narkoba melakukan transaksinya via medsos.

Dengan maraknya transaksi narkoba via medsos, Polres Sumedang pun membentuk tim siber.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan media sosial saat ini menjadi salah satu sarana para pengedar narkoba untuk melakukan transaksi jual beli dengan pemakainya.

“Patroli medsos kami intensifkan melalui Tim Siber Polres Sumedang. Sehingga dapat melacak pengguna medsos tertentu yang menggunakan petunjuk tertentu,” ungkapnya di Mapolres Sumedang, Kamis (11/11/2021).

Baca juga:  Bus Classic Dodge 1951, Mobil Eks Transportasi Massal Antar Kota Bernilai Ratusan Juta

Eko menjelaskqn, Tim Siber Polres Sumedang selama ini telah berhasil mengungkap beberapa transaksi narkoba via medsos.

Seperti halnya pengungkapan kasus narkoba jenis sabu pada Minggu (7/11/2021) dan Selasa (9/11/2021) lalu.

“Kami berhasil mengamankan tiga warga yang menjadi kurir narkoba di wilayah Kecamatan Tanjungsari dan Pamulihan.”

“Sebelumnya, mereka bertransaksi via medsos sebelum mengantarkan pesanan sabu dari seseorang di Lapas Banceuy, Kota Bandung,” ucapnya.

Eko menututkan, tiga kurir tersebut yakni inisial AOS alias Rian, 25, warga Dusun Mekarsari RT 02/06, Desa Gunung Manik, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Lalu tersangka inisial RP alias Penjol, 37, warga Dusun Cijanggel RT 03/01, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Baca juga:  Teknologi pesat, Mesin Tik Tetap Digunakan dalam Kondisi Darurat

Selanjutnya tersangka inisial JM alias Jamal, 25, mahasiswa, warga Dusun Cikupa RT 01/05, Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

“Mereka ini mendapat narkoba jenis sabu dari seorang bandar yang mengendalikan transaksinya melalui sejumlah medsos,” terangnya.

Dari hasil pengungkapan ini, sambung Eko, Satnarkoba Polres Sumedang mengamankan 23 paket sabu dari transaksi narkoba via medsos ini.

Total berat sabu tersebut sebanyak 25.19 gram. Selain sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari transaksi narkoba via medsos ini.

“Ketiga tersangka ini kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1). Dan atau Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009. Tentang Narkotika.”

Baca juga:  Cuaca Tak Menentu, Petani Tanjungmedar Sumedang Keluhkan Hasil Panen

“Ketiga pelaku terancam pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya.

Penulis/Editor: R003