TPP Dihapus, Bupati Sumedang Ajak Guru Patuhi Aturan yang Berlaku

BUPATI Sumedang H Dony Ahmad Munir

BERITA SUMEDANG, ruber.id Terkait adanya penghapusan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) terhadap guru bersertifikasi, Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir meminta para guru tetap mengikuti peraturan yang berlaku.

Dony menjelaskan, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Sumedang saja. Tetapi hampir di semua daerah, karena merupakan keputusan pemerintah pusat.

Selain itu, Dony juga menyampaikan keputusan tersebut merupakan hasil kajian pemda bersama Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk mencegah itu, KPK menyarankan agar sebagian TPP-nya naik, dan itu sudah ditingkatkan. Sementara untuk guru yang sudah bersertifikasi, memang aturan mainnya itu tidak boleh dobel,” ujarnya usai Rakerda dan Rapimda KNPI Sumedang Tahun Anggaran 2018 di Gedung Negara, Sabtu (5/1/2019).

Baca juga:  Kasus Ayah Kandung Cabuli Anaknya, Masuki Pemeriksaan Saksi

Dony menegaskan, penghapusan tersebut bukan kebijakan sepihak Pemerintah Sumedang. Melainkan kebijakan Pemerintah Pusat.

“Jadi itu bukan kebijakan bupati, tapi sudah keputusan pusat. Ada permendagri dan permendikbudnya. Jadi yang sudah punya sertifikasi tidak dapat TPP,” terangnya.

Sebelumnya, sejumlah guru sempat mengaku kecewa dengan adanya penghapusan TPP yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para tenaga pengajar yang telah bersertifikasi tersebut.

Salah seorang guru di SMA Negeri 1 Sumedang Nunung Julaeha mengatakan, dirinya kecewa terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

“Penghapusan TPP saya sebagai guru, mungkin sama dengan guru-guru yang lain tentu kecewa. Akan tetapi seandainya kami sudah paham dengan alasan penghapusan secara rasional, mungkin itu bisa diterima,” ungkapnya. (Arsip ruber.id)