Tim Penyelesaian Kerugian Daerah di Pangandaran Belum Bekerja Maksimal

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menilai Tim Penyelesaian Kerugian Daerah atau TPKD belum bekerja maksimal dalam menuntaskan kasus pada tahun anggaran 2020.

Penyelesaian kerugian daerah yang harus ditangani oleh TPKD adalah hasil dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI. Di mana, Pemkab Pangandaran mengalami kerugian sebesar Rp16.9 miliar dari 374 kasus atau temuan.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, pihaknya meminta TPKD untuk membuat laporan yang revolusioner melalui aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut atau SIPTL.

“Kami nilai TPKD belum kerja maksimal dalam kasus ini. Didokumentasikan pun belum,” kata Asep usai rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD terhadap laporan hasil pemantauan kerugian daerah tahun 2020, Jumat (16/4/2021).

Baca juga:  Satu Warga Positif Corona di Pangandaran, Masyarakat Diminta Tak Panik

Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI sudah menginstruksikan kepada Pemkab Pangandaran untuk mengatasi dan menelusuri kerugian yang terjadi sesuai Undang-undang Pasal 5 ayat 1.

“Melalui TPKD, Pemkab harus membuat laporan dengan menggunakan sistem pengendalian yang revolusioner (mendasar). Kemudian melakukan pemantauan melalui aplikasi SIPTL tersebut,” tuturnya.

Asep menyebutkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI, dalam tahun anggaran 2020, Pemkab Pangandaran mengalami kerugian sebesar Rp16.9 miliar dari sebanyak 374 kasus.

“Dari jumlah total kasus itu, hanya 31 kasus lagi yang belum selesai dengan jumlah uang sebanyak Rp5.3 miliar. Sisanya sudah. Kami berharap kasus yang dapat merugikan daerah tidak terulang kembali,” sebutnya.

Baca juga:  Punya 32 Inovasi, Pangandaran Raih Penghargaan IGA 2020

Selain itu, kata Asep, tak sedikit kasus atau temuan yang belum diselesaikan atas kerugian daerah hasil pemeriksaan BPK RI. Pihaknya menegaskan perlu adanya inventarisasi atas kerugian daerah ini. (R002)

BACA JUGA: DPRD Pangandaran Gelar Ranwal RPJMD 2021-2026