Titik Terang Relokasi Rumah bagi Warga Korban Longsor Cimanggung Sumedang

Relokasi Rumah untuk Korban Longsor Cimanggung Sumedang
Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir saat Rakor bersama Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara virtual, Rabu (1/9/2021). ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Relokasi rumah bagi warga korban longsor di Dusun Bojongkondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang akhirnya menemui titik terang.

Di mana, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera merealisasikan bantuan pembangunan 30 unit rumah bagi warga korban longsor di Cimanggung, Sumedang.

Sebelumnya, bantuan ini diminta Pemkab Sumedang untuk relokasi bagi korban bencana longsor di Cimanggung yang terjadi pada Januari 2021 lalu.

“Kami akan menindaklanjuti. Semoga proses persiapan lelang bisa dilaksanakan secepatnya.”

“Kami titip agar administrasi jangan sampai ada yang salah.”

“Karena tidak boleh dibangun di lahan milik swasta,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi. Saat Rapat Koordinasi terkait relokasi rumah bencana bagi korban kanah longsor Cimanggung.

Baca juga:  Pemudik yang Nekat Pulang Kampung ke Sumedang Akan 'Disekolahkan' 14 Hari

Rakor sendiri dihadiri unsur Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir, beserta jajarannya secara virtual, Rabu (1/9/2021).

Rapat koordinasi ini adalah tindak lanjut dari audiensi sebelumnya antara Bupati Dony dengan Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono, BNPB dan Kemensos RI secara maraton saat berkunjung ke Jakarta, Kamis (27/8/2021) lalu.

Alternatif Lahan Relokasi

Sementara itu, kata Dony, Pemkab Sumedang saat ini telah menyiapkan beberapa alternatif lahan relokasi.

Yaitu di Cinanjung Tanjungsari, di tanah milik pengembang PT SBG yang dihibahkan kepada pemerintah daerah. Kemudian di lahan milik Perum Pondok Daud di Cikahuripan.

Dony menjelaskan, dari ketiga lahan ini, yang telah memenuhi syarat administrasinya lengkap yakni milik Pemkab Sumedang. Yaitu di Cinanjung, dan Perum SBG.

Baca juga:  Dua Warga Sumedang Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Salah Satunya Sopir Angkot

“Tanah di Cinanjung sudah milik kami sejak awal. Tapi, di sana belum ada fasilitas umum, fasilitas sosial, dan lahannya harus dimatangkan terlebih dahulu.”

“Sementara untuk lahan di Perum SBG, fasum fasos lengkap dan seluruh persyaratan kepemilikannya telah dihibahkan kepada Pemkab Sumedang,” jelasnya.

Dengan demikian, sambung Dony, pilihan yang efektif dan efisien yakni di lahan PT SBG.

Karena, tidak akan memerlukan pematangan lahan dan tidak perlu membangun fasos, fasum.

“Tahap pertama, kami mohon untuk bantuan 30 unit rumah bisa dieksekusi di lahan PT SBG. Di sini sudah clean and clear milik pemerintah daerah. Insya Allah efektif dan efisien,” ucapnya.

Secara teknis, lanjut Dony, usulan ini sudah ditempuh dan diinput melalui aplikasi SIBARU. Selain itu, persyaratannya pun sudah diverifikasi/dicek.

Baca juga:  Tarung Derajat Hadir Membangun Nilai-nilai Luhur Budaya dan Peradaban Bangsa

“Kami menjamin tidak ada mens rea. Semua prosedur benar-benar telah ditempuh. Demi percepatan untuk mengeksekusi lahan relokasi bagi warga terdampak longsor,” sebutnya.