TASIKMALAYA, ruber.id – Tiga dinas terkait menandatangani nota kesepakatan yang berisi tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Tasikmalaya.
Penandatanganan dilakukan di Aula Gedung DPRD Kota Tasikmalaya saat audiensi antara DPRD, tiga instansi terkait (Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan), dan Perkumpulan Pedagang Masyarakat Tasikmalaya (Pepmatas), Rabu (22/7/2020).
Ketua Umum Pepmatas yang juga Konsultan Perencana Tata Kota Ir Nanang Nurjamil mengatakan, rencana penataan PKL Cihideung yang digaungkan oleh pemerintah kota sampai saat ini masih hanya sebatas wacana yang cenderung stagnan atau tidak ada perkembangan.
“Alih-alih mau ditata yang nampak justru malah pembiaran, seolah PKL Cihideung menjadi ‘haram’ untuk ditata,” katanya.
Nanang menambahkan, keberadaan PKL Cihideung yang sudah 5 tahun berdiri, tetap dibiarkan kumuh, semrawut, menghabiskan hampir separuh badan jalan, sudah banyak melenceng dari Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2015.
Alhasil, investasi gerobak dari APBD yang mencapai miliaran rupiah menjadi mubazir. Pasalnya, kebanyakan gerobak telah banyak beralih fungsi, dari tempat berjualan menjadi hanya sekadar penghalang batas area jualan.
BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Ringkus Ayah Bayi yang Dibuang dan Dikoyak-koyak Anjing
“Jadi kami ini (audiensi) mewakili semua PKL yang harapannya sama bahwa PKL ini sebagai ujung tombak sebagai ekonomi kerakyatan bisa benar-benar diamomodir oleh pemerintah kota,” kata Nanang.
Audiensi pun membuahkan hasil. Tiga instansi terkait
menandatangani nota kesepakatan. Ada 4 poin yang disepakati.
“Alhamdulillah tiga instansi terkait sudah menandatangani empat kesepakatan. Pertama tentang pemberdayaan PKL Cihideung dengan konsep Pakulima (Pasar Kuliner Malam).”
“Kedua terkait dengan PKL Reboan (yang jualan di hari Rabu) diharapkan bisa berjualan dengan menggunakan bahu jalan batu andesit. Ketiga PKL mainan dan keempat PKL yang lainnya juga mendapatkan fasilitas tempat yang sama,” jelas Nanang. (R020/Indra)