PANGANDARAN, ruber.id – Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah 1441 Hijriyah atau tahun 2020.
Keputusan itu merupakan imbas pandemi virus Corona di Tanah Air maupun Arab Saudi yang belum mereda.
Dengan adanya pembatalan itu, sebanyak 386 calon jemaah haji asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Pangandaran Cece Hidayat menyampaikan, penyelengaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriyah atau 2020 dipastikan gagal berangkat.
Hal itu, kata Cece, berdasarkan surat keputusan Menteri Agama RI nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji.
“Di Pangandaran sendiri ada 386 calon jemaah haji, mereka akan gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini,” katanya, Selasa (2/6/2020).
Maka dari itu, kata Cece, bagi calon jemaah haji reguler maupun petugas yang mendampingi jangan merasa khawatir, karena akan menjadi prioritas pada tahun 2021.
Terpisah, Ketua KBIH Al-Furqon Kecamatan Cimerak Otong Aminudin menyetujui adanya pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji di tahun ini.
“Kami dengan Pemkab serta Kemenag akan memberikan pemahaman kepada calon jemaah haji terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji,” ucapnya. (R002/dede ihsan)