Tanggapan Disdik Sumedang Soal Oknum Guru PNS Jualan Miras

Miras Di Warung Nasi Oknum Guru SD Sumedang
Satpol PP Sumedang saat razia miras di wilayah Jalan Lingkar Waduk Jatigede, Sumedang. ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Agus Wahidin mengaku belum tahu kabar pasti terkait oknum guru SD yang kedapatan menjual miras di warung nasi dan karaoke miliknya.

Oknum guru SD ini yang bersatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini ketahuan menjual minuman keras (Miras) saat Satpol PP Sumedang merazia tempat usahanya pada Selasa (12/10/2021) malam.

“Saya belum bisa beri komentar apa pun. Apalagi imbauan, sebelum ada kejelasan masalahnya,” jelasnya, Kamis (14/10/2021).

Agus menjelaskan, informasi adanya oknum guru SD yang menjual miras ini belum detail ia terima.

Soal pemberian sanksi, Agus menyatakan bukan ranahnya. Hal itu, merupakan kewenangan dari Pengawas PNS (PPNS).

Baca juga:  Jumlah Suara Naik 40%, PKS Sumedang Masih Belum Bisa Tambah Kursi

“Kami akan lakukan sesuai prosedur. Dan yang berhak memberi sanksi bukan kami.”

“Tapi, pejabat pembina kepegawaian, setelah melalui proses dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Sementara itu sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah menyatakan, warung nasi dan karaoke milik oknum guru SD ini berlokasi di Dusun Sukamanah RT 02/03. Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

Di mana, di lokasi usaha oknum guru PNS ini, Satpol PP Sumedang mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dan jenis..

“Kami amankan 25 botol jenis arak kecil, 15 botol bir putih merek Anker, 19 botol bir hitam merek Guinness,” sebutnya.

Penulis/Editor: R003