Tak Ada Lahan Parkir, Mall Pelayanan Publik Sumedang Melanggar Perda

Ruber id mpp sumedang
MALL Pelayanan Publik Sumedang diresmikan Menpan-RB, Senin (16/9/2019). agoeng/ruber.id
MALL Pelayanan Publik Sumedang diresmikan Menpan-RB, Senin (16/9/2019). agoeng/ruber.id

SUMEDANG, ruber.id — Keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang tidak memiliki lahan parkir dianggap melanggar Perda.

MPP Sumedang sendiri diresmikan Menteri PAN-RB Syafruddin hari ini, Senin (16/9/2019). Namun, hingga diresmikannya hari ini, MPP Sumedang belum memiliki lahan parkir.

Perda yang dilanggar yaitu Perda Nomor 15/2011 tentang Bangunan Gedung. Seperti diatur Pasal 69 bahwa, setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana.

Kemudian juga harus menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk menjamin kemudahan bagi penyandang cacat dan lanjut usia masuk ke dan keluar dari bangunan gedung serta beraktivitas dalam bangunan gedung secara mudah, aman, nyaman dan mandiri.

Baca juga:  Cerita Mahasiswa di Sumedang Bisnis Makanan, Manfaatkan Waktu Luang Jadi Uang

Lalu, poin lainnya yaitu, fasilitas dan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi toilet, tempat parkir, telepon umum, jalur pemandu, rambu dan marka, pintu, ram, tangga, dan lift untuk penyandang cacat dan lanjut usia.

Poin ke 3, penyediaan fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan dengan fungsi, luas, dan ketinggian bangunan gedung.

Selain itu, pada Pasal 70 diatur bahwa setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung.

Meliputi ruang ibadah yang memadai, ruang ganti, tempat bermain anak, ruang bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas komunikasi dan informasi untuk memberikan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung dalam beraktivitas dalam bangunan gedung.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dodi Yohandi mengakui jika saat ini MPP Sumedang belum tersedia lahan parkir bagi masyarakat atau pengunjung.

Baca juga:  Operasi C3 dan Balap Liar di Sumedang, Polisi Sita Belasan Motor

Akan tetapi, kata Dodi, untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya telah melakukan MoU dengan DKM Masjid Agung Sumedang, untuk penyediaan lahan parkir.

“Iya memang tidak ada lahan parkir di sini (MPP Sumedang). Tapi kami sudah MoU dengan DKM Msjid Agung. Jadi bagi warga yang akan mengurus izin ataupun menggunakan layanan di MPP bisa memarkir kendaraannya di sana,” ucapnya singkat usai launching MPP Sumedang, di halaman Gedung Negara, Senin.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Jaringan dan Manajemen Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang Budi Rahman menyebutkan, soal ketidaktersediaan lahan parkir di MPP ini, pihaknya juga sudah menyarankan ke DPMPTSP Kabupaten Sumedang, saat pembahasan pembangunan gedung MPP.

Baca juga:  Pemkab Sumedang Wajib Beri Perhatian pada Wilayah Barat

Dishub, kata Budi, sudah menyarankan agar di MPP Sumedang dibangun basement, agar bisa menampung kendaraan bermotor milik pengunjung MPP.

“Bahkan saat ekspos dengan Pak Sekda, juga dari Disdukcapil mengusulkan untuk MPP menyediakan lahan parkir, mengingat setiap harinya itu, Disdukcapil melayani hampir 200 kendaraan roda dan roda empat milik warga yang mengurus dokumen kependudukan,” ujarnya.

Budi menyebutkan, untuk MPP Sumedang, pihaknya sudah membuat dokumen Analisa mengenai dampak lingkungan, lalulintas (Amdal Lalin).

“Sebenarnya ini sudah kemajuan kalau gedung pemerintahan sudah mau membuat dokumen Amdal Lalin. Adapun sekarang di MPP tidak tersedia lahan parkir, itu dikembalikan ke dinasnya, yang jelas kami sudah menyarankan,” sebutnya. luvi/agoeng