Sumedang Terima DBHCHT Tahun 2023 Sebesar Rp32.5 Miliar, Terbesar Ketiga di Jabar

Sumedang Terima DBHCHT Tahun 2023
Petani tengah menyiram lahan pertanian tembakaunya di Sumedang. Dokumen ruber.id

BERITA ruber.id – Pemkab Sumedang mendapat kabar gembira pada tahun 2023 ini, karena berhasil menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp32.5 miliar.

Jumlah ini, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp19.8 miliar pada tahun 2022.

Sekretariat DBHCHT Kabupaten Sumedang menginformasikan bahwa anggaran ini, akan digunakan untuk mendanai 5 program. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021.

Kelima program tersebut mencakup peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial.

Kemudian, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Hj Mulyani Toyibah menjelaskan, kelima program ini akan dibagi menjadi tiga subbidang. Dengan alokasi anggaran masing-masing.

Baca juga:  Video Perkelahian Pelajar di Tomo Sumedang Viral, Polisi Amankan 4 Siswa

Bidang pertama, yaitu kesejahteraan sosial dengan alokasi anggaran sebesar 50% dari nilai DBHCHT

Lalu, subbidang kedua, untuk program kesehatan dengan alokasi anggaran 40%.

Kemudian, subbidang ketiga untuk program penegakan hukum dengan alokasi anggaran 10%.

Mulyani menjelaskan, penggunaan anggaran DBHCHT untuk kelima program ini akan dilaksanakan oleh 9 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Yakni oleh DPKP, Diskop UKMPP, Disnakan, Disnakertrans, Dinsos, Diskominfosanditik, Satopl PP, Dinkes, dan DPUPR.

“Harapannya, penggunaan DBHCHT ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.”

“Selain itu, dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan usaha tembakau di wilayah Kabupaten Sumedang,” kata Mulyani.

Mulyani menyebutkan, DBHCHT yang diterima Kabupaten Sumedang pada tahun 2023 ini, menjadi kabar baik bagi masyarakat dan pemerintah setempat.

Baca juga:  Jalan Legok Conggeang sumedang Rusak hingga Makan Korban: Ada Aturan Hukumnya, Pemerintah Wajib Tanggung Jawab

Bahkan, Kabupaten Sumedang, masuk sebagai daerah penerima DBHCHT terbesar ketiga se-Jawa Barat setelah Karawang dan Garut.

“Dengan pengelolaan yang tepat, DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan dan kemajuan daerah Sumedang,” ucap Mulyani.