Sumedang Terapkan PPKM Level 4, Ini Penjelasannya

PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Sumedang
Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menyerahkan Bansos dari APBD Sumedang, Rabu (21/7/2021). ist/ruber.di

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Pemkab Sumedang resmi memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, hari ini, Rabu (21/7/2021). Namun, namanya kini berganti menjadi PPKM Level 4.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 22/2021. Tentang PPKM Level 4 Covid-19. Di Wilayah Jawa dan Bali.

Sumedang Keluarkan Perbup Nomor 75/2021

Setelah Inmendagri tersebut terbit, Bupati Sumedang mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 75/2021. Tentang PPKM Level 4 Covid-19, pada Rabu (21/7/2021).

Dalam dua peraturan tersebut, dijelaskan bahwa PPKM Darurat di Kabupaten Sumedang diperpanjang. Mulai 21 hingga 25 Juli 2021.

Bupati Dony menjelaskan, substansi aturan antara PPKM Level 4, dengan PPKM Darurat ini tidak jauh berbeda.

“Meski berubah nama, sebenarnya aturan PPKM Level 4 ini tidak banyak berubah. Jika dibandingkan aturan PPKM Darurat,” ujar ujar Bupati Dony.

Dony menuturkan, PPKM Level 4 ini akan mengatur waktu operasional supermarket, minimarket. Kemudian pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Di mana, operasionalnya tetap dibatasi sampai pukul 18.00 WIB, dan pengunjung maksimal 25%. Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca juga:  Ini Pedoman untuk Warga Sumedang Selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali, akses untuk pasar swalayan, supermarket, dan restoran,” jelas Dony.

Makan di Tempat Masih Dilarang

Dony mengatakan, untuk makan di tempat. Baik di rumah makan, warung makan, dan pedagang kaki lima (PKL). Yang berdiri sendiri maupun berada dalam mal masih dilarang. Hal ini, sama dengan larangan semasa PPKM Darurat.

“Untuk pembelian take away di restoran, warung makan, kafe, PKL. Dan juga lapak jajanan, diperbolehkan sampai dengan pukul 20.00 WIB,” sebut Dony.

Tempat Ibadah Tidak Mengadakan Kegiatan Keagamaan

Dony menuturkan, untuk tempat ibadah juga masih tidak diperkenankan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah. Selama PPKM Level 4. Kemudian, lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

“Untuk resepsi pernikahan ditiadakan. Hal yang sama juga berlaku untuk sekolah dan pesantren. Tidak ada kegiatan tatap muka pada aktivitas pembelajaran. Jadi semua yang berlaku pada PPKM Darurat masih tetap berlaku pada PPKM Leve 4 ini,” kata Dony.

Baca juga:  Warga Terdampak Longsor Ciherang Bisa Mengungsi ke Mes Polres Sumedang

Jika Kasus Covid-19 Turun, Aktivitas Akan Dibuka Secara Bertahap

Dony menjelaskan, jika hasil evaluasi kasus Covid-19 di Sumedang selama PPKM Level 4 ini menunjukkan angka penurunan. Maka, pada 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

“Jika hingga 25 Juli 2021 nanti, masyarakat dan semua pihak disiplin menjalankan Prokes 5M. Sehingga kasus Covid-19 turun, Insya Allah, di Sumedang akan ada pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat. Ini akan dilakukan secara bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat,” jelasnya.

Untuk itu, Dony mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat di Sumedang. Untuk disiplin menjalankan segala aturan yang ditetapkan ini. Selama PPKM Level 4 berlaku. Sehingga, semua sektor dapat kembali dibuka, secara bertahap.

“Saya mengajak untuk bersama-sama disiplin menuju adaptasi kebiasaan baru, kembali menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” ajak Dony.

Penjelasan PPKM Level 4

Diketahui, dalam Inmendagri Nomor 22/2021 ini, di Jawa Barat, Kabupaten Sumedang masuk ke dalam Level 3. Bersama Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka.

Baca juga:  Tabrak Truk, Tewas di Depan Gunung Kunci Sumedang

Kemudian, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung. Di luar dari itu, termasuk ke dalam Level 4.

Kriteria PPKM untuk tiap Level ini dijelaskan sebagaimana rekomendasi dari WHO. Yaitu, tentang perkembangan Covid-19 di suatu wilayah.

Di mana, Level 4 merupakan situasi dengan lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk. Selain itu, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.

Sementara untuk Level 3. Merupakan kondisi di mana terdapat 50-150 kasus Covid-19 per 100.0000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk. Dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di suatu daerah. (R003)