BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kabupaten Sumedang akhirnya turun level dari PPKM level 4 ke level 3. Dengan turunnya level pemberlakuan pembatasan kegiatan maayarakat (PPKM) ini, maka Sumedang sudah bisa melaksanakan belajar tatap muka terbatas di sekolah.
Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menjelaskan, diperbolehkannya belajar tatap muka terbatas ini mengacu pada keputusan bersama empat menteri.
Yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri.
Keputusan bersama tersebut, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, kata Dony, ditindaklanjuti melalui Perbup Nomor 95/2021. Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Di mana, kata Dony, pada PPKM level 3, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan. Melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sudah diperbolehkan.
“Penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada tiap jenjang dan jenis pendidikan, termasuk pondok pesantren ini sudah diperbolehkan menggelar kegiatan belajar tatap muka terbatas,” jelasnya.
Aturan ini, kata Dony, berlaku untuk tingkat SD, SMP, dan SMA dengan catatan, kegiatan belajar tatap muka terbatas dilaksanakan maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Sedangkan untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB bisa dilaksanakan belajar tatap muka terbatas maksimal 62%-100%.
Dengan catatan, menjaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 5 peserta didik di tiap kelas.
“Untuk PAUD, maksimal 33%. Dengan menjaga jarak minimal 1.5 meter, dan maksimal 5 peserta didik di tiap kelas,” ucapnya.