Sopir Truk Pemeran Video Porno Ditangkap Polres Sumedang

Ruber id video porno
Ruber id video porno

SUMEDANG, ruber.id — AIS, 34, pemeran pria sekaligus penyebar video porno yang viral di media sosial, Senin (9/9/2019) kemarin diringkus jajaran Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat, Selasa (10/9/2019) malam.

BACA JUGA:
Pasangan Selingkuh asal Sumedang Ini Putus di Tengah Jalan, Sakit Hati Terus Sebar Video Lagi Gituan

Video Porno Diduga Warga Sumedang Viral: Kapolres: Jangan Ikut Nyebarin, Bupati: Saya Prihatin

AIS, yang berprofesi sebagai sopir truk ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka karena diduga telah menyebarkan video adegan ranjang tersebut dengan seorang wanita selingkuhannya asal Sumedang, inisial YS, 34.

Atas perbuatannya ini, AIS dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). AIS terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca juga:  Kelompok Pemuda di Cimanggung Saling Bacok

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengungkapkan, viralnya video adegan ranjang yang diperankan AIS dan YS membuat warga Sumedang heboh.

Kapolres mengatakan, terkait dengan tersebarnya adegan suami istri yang dapat diakses di internet, dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihaknya kemudian mengamankan satu orang yang diduga melakukan penyebaran video tersebut untuk pertama kalinya.

“Pelaku memiliki unsur kesengajaan untuk membuat video tersebut. Kemudian menyebarkannya sehingga dapat ditonton oleh halayak ramai,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu (11/9/2019).

AIS, kata kapolres, merupakan mantan kekasih gelap korban. AIS melakukan perekaman adegan layaknya suami istri dengan menggunakan kamera ponsel.

Perekaman video tersebut dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Sumedang pada Mei 2019, lalu.

Baca juga:  Elf Maut Tabrak 3 Motor di Tanjungsari Sumedang, 2 Tewas

Pelaku dan korban sendiri sudah sama-sama memiliki pasangan masing-masing. Karena korban tidak juga mau menceraikan suaminya, kemudian pelaku mengirimkan video adegan suami istri tersebut kepada keluarga korban.

Tujuannya, agar keluarga korban mengetahui jika hubungan antara korban dan pelaku sudah layaknya suami istri.

“Pelaku secara sadar merekam adegan itu dan menyebarkannya,” ucapnya.

Selain mengamankan tersangka AIS, kata kapolres, Satreskrim Polres Sumedang juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, ponsel milik pelaku dan sejumlah barang bukti lain seperti seprai dan batal di kamar penginapan tempat pelaku melakukan adegan intim bersama pasangan selingkuhannya.

“Motifnya sakit hati. Keduanya menjalin hubungan sejak April dan kemudian si perempuan minta putus pada bulan Agustus. Karena tidak terima, pelaku menyebarkan video hubungan intimnya ini,” sebutnya.

Baca juga:  Update Corona Sumedang: 12 Positif Swab, 65 Reaktif Rapid Test

Sementara, tersangka AIS mengaku, bahwa ia sakit hati karena pasangannya menolak diajak menikah.

Sebelumnya, kata AIS, pasangan selingkuhnya, YS juga mengaku tidak memiliki suami dan telah berstatus janda.

AIS pun berniat menjadikan YS sebagai istri keduanya. Namun, ketika diajak menikah, YS malah menolak dan memilih untuk mengakhiri hubungan.

“Sakit hati, merasa dibohongi. Karena dia tidak mau diajak menikah sehingga saya mengirim video tersebut ke bibinya. Saya berhubungan dengan dia dari bulan Mei, ngakunya dia belum punya suami,” ujarnya. agoeng