BERITA EDUKASI, ruber.id – Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diterapkan di SMK Negeri 2 Ciamis, Jawa Barat. Semua pihak wajib menegur tamu atau siapa saja yang ketahuan merokok di sekolah. Jadi nantinya, sekolah ini bebas asap rokok.
Hal tersebut telah disepakati perwakilan orang tua siswa dan seluruh Guru di SMK Negeri 2 Ciamis. Dalam deklarasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (23/9/2019).
SMK Negeri 2 Ciamis Bebas Asap Rokok
Kepala SMK Negeri 2 Ciamis Asep Agus mengatakan, pihak sekolah sama sekali tidak melarang merokok. Tapi, tamu atau siapa saja yang masuk ke sekolah harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Dengan tegas di SMK Negeri ini adalah kawasan tanpa rokok. Sejak hari ini (Senin 23/9/2019) dan seterusnya tidak boleh ada lagi yang merokok di kawasan sekolah.”
“Semuanya sudah sepakat, baik siswa, guru maupun orang tua siswa. Kalau ada yang masih bandel akan dikenakan sanksi moral,” kata Asep kepada ruber.id.
Asep menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi moral terlebih dahulu. Kepada siapa saja yang melanggar aturan tersebut, sanksinya tidak ada hukum.
“Untuk bentuk sanksinya seperti apa, nanti saja. Sekolah itu kan tempat pembinaan, kami sangat berharap sekolah ini bebas asap rokok. Siswa boleh menegur siapa saja yang kelihatan merokok di sekolah. Kalau ada guru terlihat sedang merokok di kawasan sekolah, tegur dan laporkan saja. Kan sudah kesepakatan bersama,” tutur Asep.
Penerapan KTR ini, kata Asep, di sisi lain untuk melatih disiplin para siswa SMK. Bila telah terjun di dunia industri.
“Seperti di pabrik atau kawasan industri itu, setelah masuk gerbang sudah bebas asap rokok,” ujar Asep.
Asep menyebutkan, sekitar 20 orang guru di SMK ini kebanyakan perokok aktif. Termasuk dirinya.
“Tapi sejak dibiasakan untuk tidak merokok di sekolah. Beberapa dari mereka ada yang jadi berhenti merokok,” sebut Asep.
Disambut Gembira
Di tempat yang sama, salah seorang Siswa SMK Negeri 2 Ciamis Muhammad Rully mengaku, dirinya sangat gembira. Dengan adanya deklarasi kawasan tanpa rokok di sekolahnya.
“Kami ingin di sekolah ini ramah anak dan bebas asap rokok. Mudah-mudahan saja, jadi sekolah sehat,” ucap Rully.
Terlebih, kata Rully, semua siswa di SMK ini sangat mendukung dengan adanya deklarasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Semoga saja berjalan seterusnya tidak hanya beberapa hari ke depan. Kami juga siap menegur siapa pun yang terlihat merokok di sekolah,” kata Rully.
Perda KTR Segera Dibahas
Sementara, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan, aksi tersebut tentunya sejalan dengan Pemkab Ciamis. Yang segera membahas Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Saya juga perokok. Tapi harus peduli dan memfasilitasi warga yang tidak merokok,” jelas Herdiat.
Herdiat menjelaskan, meskipun belum ada Perdanya. Tapi, aksi untuk tidak merokok sembarangan sudah diterapkan di setiap kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Ciamis.
“Beberapa tempat sudah terdapat smoking area. Tinggal implementasinya saja. Tahun depan, Perda-nya sudah ada,” kata Herdiat.
Pantauan ruber.id, di beberapa sudut sekolah dan gerbang masuk SMK Negeri 2 Ciamis. Terdapat peringatan untuk tidak merokok.
Kemudian, setelah gerbang masuk. Terlihat spanduk bertuliskan Anda Memasuki Kawasan Tanpa Rokok. Begitu pun di pintu ruangan kantor terdapat peringatan Dilarang Merokok. (Arsip ruber.id)