PANGANDARAN, ruber.id – Menyikapi pandemi virus Corona saat ini, DPRD Pangandaran, Jawa Barat akan mengambil langkah strategis untuk masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, pihaknya mendorong Pemkab untuk segera mengambil langkah strategis dalam penanggulangan dampak sosial COVID-19.
Terlebih, pihaknya akan mengambil langkah strategis lantaran ada yang harus diutamakan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 4 Tahun 2020.
“Dalam Inpres tersebut mengatur tentang reposising kegiatan, relokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan virus Corona,” katanya, Selasa (31/3/2020).
Asep menambahkan, ada tiga poin yang harus difokuskan oleh Pemkab Pangandaran, yakni bidang kesehatan, social safety net atau kebijakan Pemkab sendiri terhadap hibah dan bansos.
Terakhir, terkait intensif ekonomi bagi para pelaku UMKM yang tentunya mereka harus tetap berproduksi.
Dengan tiga poin tersebut, kata Asep, tentu ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh Pemkab.
Di antaranya Pemkab harus menyiapkan data calon penerima bantuan, data buruh harian, data petani, data nelayan, data UMKM dan data kemiskinan.
Bahkan, saat ini Pemkab seharusnya sudah menghitung dan mengkalkulasi dengan akurat terkait bahan pokok serta mempertahankan daya beli di masyarakat.
Asep menyebutkan, saat ini kebijakan pemerintah pusat juga memberikan ruang kepada Pemkab agar merombak anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Maka dari itu, DPRD Pangandaran sangat memahmi dan mendukung apabila Pemkab melakukan pergeseran anggaran sebelum perubahan APBD secara normatif.
Kemudian, DPRD meyakini jika Pemkab melakukan hal itu pun telah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat dan Undang-undang.
Terkait dengan pergeseran anggaran, kata Asep, Pemkab harus mengusulkan adanya peraturan bupati (Perbup).
Di sisi lain, pihaknya akan koordinasi terlebih dahulu dengan KPK dan BPK agar langkah yang dilakukan tidak menyalahi aturan. (R002/dede ihsan)