SUMEDANG, ruber.id – Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir mengapresiasi kebijakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait denda bagi warga yang tak pakai masker di tempat umum.
Menindaklanjuti kebijakan ini, bupati mengaku saat ini masih menyusun regulasi terkait penerapan denda kepada warga yang tidak mengikuti protokol kesehatan di tempat umum ini.
Diketahui, Ridwan Kamil memberlakukan kebijakan denda Rp100.000-Rp150.000 kepada mereka yang tidak memakai masker di tempat keramaian.
“Kami akan menjalankan kebijakan ini, karena kami juga bagian dari Jawa Barat,” jelasnya kepada wartawan di Girimukti, Sumedang Utara, Salasa (14/7/2020).
Untuk di Sumedang, kata bupati, regulasinya akan segera disusun. Sehingga nantinya, siapa yang akan melakukan razia hingga besaran dendanya.
“Kami akan siapkan dulu pirantinya. Agar nanti siapa yang akan merazia atau menindaknya, seperti apa caranya, dan denda itu harus disetor ke mana menjadi jelas,” sebutnya.
Diharapkan, kata bupati, dengan adanya denda seperti ini masyarakat Sumedang lebih disiplin dalam memakai masker. Khususnya saat beraktivitas di tempat umum. (R003)
BACA JUGA: Warga Positif COVID-19 Tambah Lagi, Bupati Kaji Sumedang Kembali PSBB