Si Melon di Pangandaran Tembus Rp25.000/Tabung

Si Melon di Pangandaran
Seorang pedagang warung di Pangandaran gunakan si melon, Rabu (25/9/2019). syam/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Gas elpiji atau Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau lebih dikenal si Melon. Pada hakikatnya diperuntukkan bagi rakyat kecil dengan harga yang disubsidi oleh pemerintah. Namun kenyataan di lapangan, harga jual si melon ini mencapai Rp25.000 per tabung di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, Pemkab telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup). Dan Surat Keputusan (SK) Bupati Pangandaran, untuk mengatur peredaran gas elpiji 3 Kg ini.

“Ada SK bupatinya itu, Nomor: 510.23/Ktps.224-Huk/2017. Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Lpg tertentu. Tabung 3 Kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Pangandaran,” kata Tedi. Kepada ruber.id, di kantornya, Rabu (25/9/2019).

Baca juga:  Pantai Pangandaran, Tempat Untuk Liburan dan Belajar

Harga si Melon di Pangandaran Terbagi Menjadi 2 Wilayah

Berdasarkan SK bupati, kata Tedi, harga HET si Melon di Kabupaten Pangandaran terbagi dua wilayah. Yakni, wilayah 1 Rp16.900 per tabung, dan wilayah 2 Rp17.400 per tabung.

“Untuk harga si Melon Rp16.900 per tabung, berlaku di Kecamatan Mangunjaya, Padaherang dan Kalipucang. Sedangkan harga Rp17.400 per tabung, berlaku di Kecamatan Pangandaran, Sidamulih, Parigi, Cigugur, Cijulang, Cimerak dan Langkaplancar,” ujar Tedi.

Tedi menuturkan, pengguna si Melon di lapangan bukan hanya masyarakat miskin dan UMKM skala kecil saja. Melainkan, banyak juga indikasi praktek jual beli yang tidak sehat.

“Gas elpiji 3 Kg itu kan hakikatnya hanya untuk masyarakat miskin dan UMKM skala kecil saja. Jadi, mahalnya gas elpiji 3 Kg itu akibat dari adanya praktek pengguna yang salah,” tutur Tedi.

Baca juga:  23 Hari di RSJ, 29 Mantan Pasien Sakit Jiwa Tiba di Pangandaran

Distribusi si Melon Diatur SPBE

Tedi menambahkan, rangkaian pendistribusi si Melon berdasarkan regulasi dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Ke agen hingga pangkalan.

“Tapi yang terjadi di lapangan, banyak masyarakat ikut sebagai konsumen memosisikan diri menjadi pengecer. Atau jaringan dari pangkalan,” tambah Tedi.

Tedi menyebutkan, hingga saat ini, pendistribusian si Melon ke Kabupaten Pangandaran masih terpenuhi. Hanya, persoalan aktivitas penjualan di luar ketentuan dengan cara disalurkan ke pengecer.

“Biasanya yang menjual gas elpiji 3 Kg di luar harga ketentuan adalah para pengecer,” sebut Tedi. (Arsip ruber.id/SMF)