BERITA GARUT, ruber.id – Sekretariat Daerah (Setda) Garut menerbitkan Surat Imbauan dengan nomor BC.03.01/3905/BPBD, perihal Imbauan Peringatan Dini dan Langkah-langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Ancaman Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada Oktober 2022.
Surat ini terbit, menindaklanjuti Surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat Nomor 3356/PB.01.03.02/PK, tertanggal 3 Oktober 2022, perihal yang sama.
Prakiraan daerah potensi bencana banjir dan pergerakan tanah di Jawa Barat bulan Oktober 2022 dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Kemudian, oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang telah bekerjasama dengan berbagai pihak. Sehingga, menghasilkan prakiraan tadi.
Isi Surat Imbauan
Menindaklanjuti hal tersebut, maka diperlukan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan guna meminimalisasi dampak ancaman banjir dan gerakan tanah (longsor) yang mungkin timbul.
Apalagi, dalam lampiran surat yang diterbitkan oleh BPBD Provinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa 9 kecamatan di Kabupaten Garut memiliki potensi gerakan tanah menengah hingga tinggi. Dengan beberapa kecamatan berpotensi banjir banjir bandang atau aliran bahan rombakan.
Kesembilan kecamatan tersebut yakni Kecamatan Banjarwangi, Caringin, Cibalong, Cikajang, Cikelet, Cisompet, Pakenjeng, Pameungpeuk, dan Singajaya memiliki tingkat potensi banjir yang tinggi, dan seluruh kecamatan lainnya di Kabupaten Garut.
Oleh karena itu, dalam surat imbauan yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, para camat diimbau agar tetap waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan.
Terutama, dalam menghadapi potensi ancaman banjir dan tanah longsor di wilayah Kabupaten Garut.
Diharapkan, tiap kecamatan melakukan 11 langkah antisipadi. Tiga di antaranya yakni melakukan monitoring untuk mendapatkan update informasi peringatan dini cuaca dan potensi ancaman bencana melalui website BMKG ataupun yang lainnya.
Kemudian, menyiapkan tempat evakuasi akhir atau hunian sementara. Apabila, terjadi bencana yang mengakibatkan adanya pengungsi sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Selanjutnya yang terakhir, apabila diperlukan, memberlakukan piket secara berkala di pos siaga bencana hidrometeorologi di wilayah kerjanya masing-masing.
Selain itu, diminta untuk senantiasa berkoordinasi dengan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Garut.
Adapun, koordinasi penanganan darurat bencana dapat menghubungi Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Kabupaten Garut. Yaitu, melalui Call BPBD Kabupaten Garut 0852-2061-1117 atau melalui nomor telepon (0262) 242746.