Selama PPKM Darurat, Sumedang Kumpulkan Rp16 Juta Lebih dari Pelanggar Prokes

Pelanggar Prokes di Sumedang
Selama PPKM Darurat, Sumedang kumpulkan Rp16 juta lebih dari pelanggar prokes. ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Kabupaten Sumedang, unsur gabungan TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, dan Satpol PP telah menindak 214 pelanggar dan terkumpul denda administrasi sebesar lebih dari Rp16 juta (Rp16.692.000,00) dari pelanggar prokes.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Praesetyo Robbyanto mengungkapkan dana tersebut terkumpul dari para pelanggar prokes atau protokol kesehatan, sejak hari pertama PPKM Darurat di Sumedang.

Berikut hasil rekapitulasi kegiatan operasi yustisi penerapan sanksi administrasi terhitung sejak 3 Juli 2021 hingga hari ini, Kamis (8/7/2021):

Posko Kecamatan Jatinangor:
Jumlah pelanggaran: 85 pelaku usaha. Jumlah denda administrasi Rp2.315.000.

Posko Taman Endog Sumedang:
Jumlah pelanggaran: 8 pelaku usaha. Jumlah denda administrasi Rp550.000.

Baca juga:  Bupati Sumedang Janji Umrohkan Petugas Pajak

Posko Kecamatan Tomo:
Jumlah pelanggaran: 85 orang. Jumlah denda administrasi: Rp1.431.000.

Posko Sumedang Utara:
Jumlah pelanggaran: 11 pelaku usaha. Jumlah denda administrasi Rp621.000.

Posko Kecamatan Sukasari:
Jumlah pelanggaran 10 orang. Jumlah denda administrasi Rp275.000.

Posko Kecamatan Cimalaka:
Jumlah pelanggaran: 2 pelaku usaha. Jumlah denda administrasi Rp100.000.

Posko Kecamatan Tanjungsari:
Jumlah pelanggaran 1 pelaku usaha. Jumlah denda administrasi Rp100.000.

Posko Kecamatan Jatinangor:
Jumlah pelanggaran 1 pelaku usaha. Jumlah denda administrasi Rp100.000.

Posko Kecamatan Sumedang Selatan:
Jumlah pelanggaran 3 pelaku usaha. Jumlah denda administrasi Rp700.000.

Tindak Pidana Ringan (Tipiring):
Jumlah pelanggaran 8 pelaku usaha. Jumlah denda administrasi Rp10.500.000.

“Dengan masih banyaknya pelanggar protokol kesehatan. Baik di bidang usaha maupun perorangan ini artinya masyarakat belum memahami pentingnya protokol kesehatan. Karena, mereka mengabaikan protokol kesehatan. Padahal itu akan mengancam jiwanya, jiwa orang lain, dan sekitarnya,” ungkap kapolres.

Baca juga:  Seluruh Objek Wisata di Sumedang Terisi 30%, Ketua PHRI Pastikan Tidak Ada Klaster Penyebaran Covid-19

Untuk itu, sambung Eko, pihaknya mengimbau masyarakat agar yang tidak memiliki kepentingan mendesak. Tidak bepergian atau keluar rumah dulu.

“Kami akan terus memberikan imbauan ini kepada seluruh masyarakat. Bersama dengan pihak kesehatan, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan unsur Satgas Covid-19 Sumedang lainnya,” jelas Eko.

Eko berharap, melalui penindakkan seperti ini, warga Sumedang lebih patuh pada anjuran pemerintah dan menaati protokol kesehatan. Sehingga dapat terhindar dari papara Covid-19. (R003)