Selain Dinas PU, Proyek di Disparbud Pangandaran Kelebihan Pembayaran

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada tahun 2020 mengalami kekurangan volume atau kelebihan pembayaran. Mayoritas proyek di Dinas PU dan Disparbud.

Dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal dan barang atau jasa tahun 2020 di Pangandaran, setidaknya ada 30 proyek yang dinyatakan kekurangan volume atau kelebihan pembayaran.

Bahkan, beberapa di antaranya ada yang dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Proyek yang dinyatakan kekurangan volume pekerjaan jumlahnya cukup signifikan, mencapai puluhan dengan nilai yang beragam.

Nilai kekurangan volume pekerjaan itu mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Yang jelas, mayoritas proyek tersebut ada di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman atau DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran.
 
Secara akumulatif, total kekurangan volume pekerjaan di Dinas PU Pangandaran mencapai miliaran rupiah yang terbagi dalam puluhan proyek. Mayoritas proyek pembangunan jalan, meski di antaranya ada pula proyek jasa konsultasi.

Baca juga:  Proyek Pembangunan Jalan Lintas Pantai Habiskan Rp37.9 Miliar

Selain Dinas PU, ada pula pekerjaan di Disparbud atau Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang juga mengalami kekurangan volume atau kelebihan pembayaran. Jumlahnya pun tak kalah besar, yang terbagi dalam beberapa kegiatan penataan kawasan wisata di Kabupaten Pangandaran.

Kasus Disebabkan Lemahnya Pengawasan dan Pelaksana Proyek Kurang Profesional

Inspektur pada Inspektorat Daerah Pangandaran Apip Winayadi mengatakan, ada dua faktor yang menjadi penyebab kasus kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran proyek di dua dinas tersebut. Lemahnya pengawasan dan pelaksana proyek yang kurang profesional.

Sebenarnya, kata Apip, sudah ada sistem yang terdiri dari konsultan pengawas, pejabat penerima hasil pekerjaan, pejabat pembuat komitmen dan pengguna anggaran. Jika sistem ini dijalankan dengan baik, kasus-kasus kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan bayar bisa dihindari.

Baca juga:  Merasa Ada Ketimpangan Hukum, Warga Desa Jayasari Ngadu ke Inspektorat Pangandaran

“Pengawas itu wajib hadir ke lapangan untuk memantau progres pembangunan atau pelaksanaan proyek. Kemudian pejabat penerima hasil pekerjaan juga diimbau tidak hanya memeriksa dokumen di belakang meja,” kata Apip, Rabu (24/2/2021).

Apip menerangkan, pejabat penerima hasil pekerjaan harus turun langsung ke lapangan. Sehingga ada kesinkronan antara laporan di dokumen dengan kenyataan di lapangan. Diakuinya, deretan proyek pekerjaan di tahun 2020 akan menjadi bahan evaluasi, agar tak terulang di tahun-tahun mendatang.

“Inspektorat sendiri memang tidak melakukan pemeriksaan secara keseluruhan, hanya pemeriksaan secara acak saja. Terkait penanganan proyek ini adalah dengan mengembalikan uang kelebihan pembayaran atau memenuhi kekurangan volume pekerjaan,” terangnya.

Namun, kata Apip, untuk memenuhi kekurangan volume pekerjaan hanya berlaku bagi pekerjaan yang masih dalam masa kontrak kerja. Bagi yang sudah lewat masa kontrak harus mengembalikan kelebihan pembayaran, agar tidak timbul kerugian negara. (R002)

Baca juga:  Penanaman 2.7 Juta Bibit Mangrove di Indonesia Melibatkan Tagana

BACA JUGA: Dinding Oprit Jembatan Cikidang Pangandaran Ambrol