BERITA ruber.id – Sebagai pembina ASN di daerah, Sekda Sumedang Tuti Ruswati dengan tegas meminta ASN di Kabupaten Sumedang ekstra hati-hati agar tidak terkena sanksi akibat pelanggaran netralitas, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tuti menyampaikan hal ini, saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Kewaspadaan Dini Daerah Tahun 2024 secara Daring dengan Tema Netrallitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkada Tahun 2024, Kamis (10/10/2024)
“Pilkada tahun ini, berbeda dengan Pilkada sebelumnya, lima tahun yang lalu.”
“Ternyata, yang harus kita sikapi (adalah) SKB Menpan RB, Mendagri, kepala BKN Ketua KASN dan Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada.”
“Berarti aturan tentang netralitas bagi seluruh ASN TNI, Polri dan lainnya pada saat Pilkada serentak tahun 2024 lebih ketat lagi,” kata Tuti.
ASN Langgar Netralitas Bisa Kena Sanksi Berat
Tuti menyebutkan, apabila seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diragukan netralitasnya atau terdapat bukti-bukti yang tidak netral, maka sanksinya cukup berat.
Untuk itu, Tuti meminta ASN di Sumedang untuk berhati-hati.
“Pelanggaran kode etik bentuknya memasang spanduk atau baliho calon kepala daerah dan alat peraga lainnya yang sanksinya cukup berat. Sanksi moral, dan pernyataan tertutup atau pernyataan terbuka,” jelasnya.
Tuti menjelaskan, termasuk pelanggaran kode etik yakni menghadiri deklarasi kampanye bakal calon dan sanksinya pun ada.
“Yang jelas, sanksinya bisa diberikan secara tertulis. Baik itu akan berdampak terhadap pelanggaran kode etik,” kata Tuti.
Tuti menyebutkan, berbagai larangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.
“Pertama (PNS dilarang) ikut dan menjadi peserta kampanye. Jadi sekarang sudah masa kampanye, maka hati-hati jangan ikut terlibat langsung. Kalau mau ikut kampanye, harus di luar tanggungan negara,” ujarnya.
Larangan lainnya, kata Tuti, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, mengajak sesama ASN untuk menjadi peserta kampanye.
Kemudian, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.
“Jadi seluruh kebijakan yang ASN keluarkan, tentunya harus bersifat adil secara regulasi yang ada,” kata Tuti
Tuti menambahkan, ASN dilarang membuat postingan, komentar, share, like, atau bergabung sebagai follower terhadap pemenangan calon tertentu.
“Ini sering kali terjadi secara tidak sadar. Kita cukup membaca saja tanpa memberikan komen, like di media sosial yang membuat viral nantinya,” ucapnya.
Tuti mejelaskan, ASN bisa mendapatkan sanksi disiplin berat sampai pemecatan dan kalau dituntut secara hukum, bisa sampai pidana.
“Menjadi anggota Parpol (akan) diberhentikan secara tidak hormat, memposting salah satu calon sanksinya disiplin berat.”
“Mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan, ini hukuman disiplinnya berat juga,” tuturnya.
Surat Edaran Pj Bupati Sumedang
Oleh karena itu, kata Tuti, Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli telah mengeluarkan Surat Edaran agar ASN di Kabupaten Sumedang bersikap netral.
“Surat Edaran ini, kita keluarkan untuk mengingatkan ASN di Kabupaten Sumedang agar berhati-hati.”
“Tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan. Mohon bisa disikapi lebih lanjut oleh seluruh OPD,” tegasnya.
Tuti berharap, ASN di Sumedang selalu berhati-hati sehingga tidak ada yang terkena sanksi akibat melanggar netralitas ASN Ini.
“Mudah-mudahan kita bisa menindaklanjuti seluruh regulasi yang ada. Semoga pelaksanaan Pilkada ini bisa berjalan aman, damai, lancar dan tingkat partisipasinya meningkat. Sukses tanpa ekses,” kata Tuti.
Rapat yang diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang tersebut diikuti oleh jajaran Forkopimda, unsur TNI dan Polri.
Kemudian, perangkat daerah, kecamatan dan anggota Tim Kewaspadaan Dini Daerah lainnya.
Bertindak sebagai moderator, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumedang Asep Tatang Sujana.***