Sejumlah Jabatan Penting Kosong, Pemkab Pangandaran Segera Lakukan Rotasi dan Mutasi

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, berencana melakukan rotasi dan mutasi jabatan dalam waktu dekat ini.

Di Kabupaten Pangandaran, sejumlah jabatan penting khususnya di tingkat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab mengalami kekosongan. Kondisi ini menyebabkan beberapa posisi kepala dinas dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Beberapa jabatan yang kosong antara lain, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran.

Namun, sesuai aturan yang tercantum dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pergantian pejabat, baik melalui rotasi maupun mutasi, tidak boleh dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca juga:  Kasus Cafe Mungil Pangandaran, Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Sodikin Menang

Meskipun demikian, rotasi dan mutasi pejabat Pemkab Pangandaran masih dapat dilakukan jika memperoleh izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pihaknya sedang mengajukan usulan kepada Mendagri terkait rencana rotasi dan mutasi tersebut.

“Kami sedang mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk melaksanakan perubahan ini. Ya saat ini banyak jabatan yang kosong, maka perlu rotasi dan mutasi untuk mengisi kekosongan,” kata Jeje, Selasa 20 Agustus 2024.

Jeje menyebutkan, proses pemetaan jabatan sedang dilakukan dan setelah pemetaan itu selesai, usulan akan diajukan kepada Mendagri.

“Pengajuan izin ke Mendagri akan dilakukan setelah proses pemetaan jabatan diselesaikan,” sebutnya.