Sejarah Palang Merah Indonesia

Sejarah Palang Merah Indonesia atau PMI
Sejarah Palang Merah Indonesia Atau PMI. ils/net

KOPI PAGI, ruber.id – Berdirinya Palang Merah Indonesia atau PMI dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.

Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indiƫ (NERKAI).

Namun kemudian, dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Sejarah Awal PMI

Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia kembali pada tahun 1932.

Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI.

Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia.

Rancangan ini diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.

Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat.

Seperti tak kenal menyerah, pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional.

Namun sekali lagi, upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang.

Sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.

Pembentukan PMI Dimulai Era Presiden Soekarno

Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945.

Saat itu, Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.

Baca juga:  Kakawin Sutasoma dan Bhineka Tunggal Ika

Dibantu panitia yang terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai penulis.

Dan dibantu tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, Dr Boentaran.

Mereka mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia.

Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, PMI terbentuk.

Peristiwa tanggal 17 September 1945 itu hingga saat ini dikenal sebagai Hari Palang Merah Indonesia atau PMI.

Peran PMI

Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan.

Terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949.

Yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU Nomor 59.

Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25/1950.

Kemudian dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden Nomor 246/1963.

Pada 16 Januari 1950, pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke PMI.

PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain itu, pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.

Baca juga:  Disulap Jadi Camping Groud, Perkebunan Teh Margawindu Sumedang Makin Ramai Dikunjungi

Mulai Diakui Dunia Internasional

Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara internasional dari Komite Palang Merah Internasional (ICRC).

Yang kemudian, atas pengakuan ini, pada 15 Juni 1950, PMI menjadi anggota Palang Merah Internasional.

Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

PMI terus memberikan bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres Nomor 25 tanggal 16 Januari 1950.

Dikuatkan dengan Keppres Nomor 246 tanggal 29 November 1963.

Pemerintah Indonesia Mengakui k
Keberadaan PMI

Tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS Nomor 25/1950 dan Keppres RI Nomor 246/1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.

PMI Berstatus Badan Hukum

Pada 2018, PMI menjadi organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum.

Diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 1/2018 tentang Kepalangmerahan.

Guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.

Baca juga:  14 September, Sejarah Hari Kunjungan Perpustakaan: Geliatkan Budaya Gemar Membaca

Visi PMI

Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik, Palang Merah Indonesia mempunyai visi PMI mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat.

Dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

Misi PMI

Sedangkan misi PMI adalah Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada masyarakat.

Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat.

Pengelolaan transfusi darah secara profesional.

Berperan aktif dalam Penanggulangan bahaya HIV/Aids dan penyalahgunaan Napza.

Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.

Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan.

Disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.

Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia.

Sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan secara berkesinambungan.

Penulis: Eka Kartika Halim/Editor: Bam