PANGANDARAN, ruber.id — Keberadaan toko modern di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tidak memengaruhi tradisi masyarakat untuk berhenti melakukan transaksi di pasar tradisional.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Ojo Sutaryo mengatakan, transaksi di pasar tradisional memiliki beberapa ciri khas yang tidak mudah terhapus dalam kehidupan masyarakat.
BACA JUGA: Miliki Banyak Manfaat, Budidaya Kapulaga di Pangandaran Menjanjikan
“Tradisi transaksi di pasar tradisional di beberapa daerah masih berlaku sistem barter atau jual beli antara barang dengan barang,” kata Ojo kepada ruber.id, Rabu (6/11/2019).
Selain itu, kata Ojo, tradisi mitos memilih kios atau jongko untuk berjualan di pasar tradisional pun masih dianut oleh pedagang.
“Kadang untuk melaksanakan revitalisasi pasar tradisional agak sulit karena stigma pedagang masih mempercayai keberuntungan di kios atau jongko yang ditempati,” ucap Ojo.
Ojo menjelaskan, saat ini jumlah pasar tradisional di Kabupaten Pangandaran ada 26 pasar yang terdiri dari 3 pasar kabupaten dan 23 pasar desa.
“Pasar tradisional Kabupaten di antaranya di Kecamatan Kalipucang, Kecamatan Pangandaran, dan Kecamatan Parigi,” sebut Ojo.
Namun sayangnya, kata Ojo, pasar tradisional di Kabupaten Pangandaran belum seluruhnya mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI).
Padahal idealnya, kata Ojo, pasar tradisional ada jonasi pemisahan komoditas dagangan dan disertai failitas pendukung lainnya.
Seperti ruang pengelola, ruang menyusui, RTH, smoking area, tempat ibadah dan toilet.
Selain itu, lanjut Ojo, di area pasar tradisional hendaknya disediakan lahan parkir yang memadai dan penampungan sampah sementara.
“Agar pasar tradisional refrsentatif, maka harus dilengkapi pentilasi dan pencahayaan juga drainase,” ujar Ojo. smf