Satreskrim Polres Pangandaran Tangkap 4 Pelaku Pengelola Situs Judi Online, Termasuk Dua Anak di Bawah Umur

Konferensi pers di Mako Polres Pangandaran, pengungkapan tersangka pelaku pengelola situs judi online. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN – Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengamankan empat tersangka terkait pengelolaan situs judi online pada 14 November 2024. Dari keempat tersangka, dua di antaranya adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, para tersangka yang ditangkap terdiri dari ABH berusia 16 dan 17 tahun, serta dua orang dewasa, yakni AAN, 22, dan ES, 23.

“Semua pelaku merupakan warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran,” kata Mujianto dalam konferensi pers di Mako Polres Pangandaran, Rabu 20 November 2024.

Modus Operasi dan Peran Pelaku

Para tersangka diketahui membuat dua situs judi slot dengan nama berbeda. Dua pelaku ABH bertugas sebagai pengelola dan admin situs. Sedangkan dua pelaku dewasa bertugas sebagai promotor yang menyebarkan situs melalui komentar di media sosial.

Baca juga:  Kasus DBD di Pangandaran Turun, Dinkes Tetap Waspada

Mujianto mengungkapkan, otak dari operasi ini adalah salah satu ABH yang masih duduk di bangku SMA, sementara rekannya yang juga ABH sudah tidak bersekolah.

“Mereka beroperasi sejak Februari hingga November 2024 dengan total penghasilan mencapai Rp60 juta,” terangnya.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi sembilan unit ponsel, dua komputer pribadi (PC) dan tiga monitor.

Jeratan Hukum

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca juga:  CPNS 2014 di Pangandaran Berpotensi Isi Jabatan Kosong

Pembelajaran Secara Otodidak

Mujianto menyebutkan, kedua pelaku anak di bawah umur mempelajari cara membuat situs judi secara otodidak.

“Mereka belajar sendiri tanpa bimbingan khusus,” sebutnya.

Polres Pangandaran saat ini terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut,” tegasnya.