BERITA SUMEDANG, ruber.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Salah satu langkah yang dilakukan, yakni dengan memberikan edukasi kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Satpol PP Sumedang, Syarif Efendi Badar mengungkapkan, masih banyak warung yang menjual rokok ilegal.
Namun, mayoritas pemilik warung tidak menyadari bahwa produk yang mereka jual melanggar aturan.
“Sebagian besar pemilik warung masih kurang memahami bahwa rokok ilegal dilarang.”
“Oleh karena itu, kami terus melakukan edukasi agar mereka lebih sadar dan tidak lagi memperjualbelikan produk tersebut,” ujar Syarif, Selasa (18/3/2025).
Selain edukasi, Satpol PP juga melakukan razia di berbagai lokasi yang dicurigai menjadi titik peredaran rokok ilegal.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam upaya memperkuat sosialisasi, Syarif juga menanggapi usulan pemasangan stiker larangan rokok ilegal di warung-warung.
Namun, ia menegaskan, kebijakan tersebut berada di bawah wewenang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumedang.
“Kalau soal imbauan berbentuk stiker, itu menjadi ranah Diskominfo. Kami tetap fokus pada sosialisasi langsung dan penertiban di lapangan,” katanya.
Syarif mengimbau, masyarakat agar tidak hanya berhenti mengonsumsi rokok ilegal. Tetapi juga, turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredarannya.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting untuk menekan distribusi rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.
Saat ini, peredaran rokok ilegal di Sumedang masih ditemukan, baik di wilayah perkotaan maupun pelosok kecamatan.
Satpol PP berkomitmen, untuk terus melakukan patroli dan menggandeng masyarakat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
Sehingga, dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. ***