Sampai Kapan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak?

Sampai Kapan Kewajiban Orangtua Terhadap Anak
Foto ilustrasi from Pexels

OPINION, ruber.id – Kewajiban orang tua terhadap anak yang bersifat materi, adalah sampai anak usia dewasa menurut kemampuan orangtuanya.

Dalam QS A-Thalaq ayat 7 menyebutkan, yang artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.”

“Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.”

“Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya.”

Batas Kewajaran

Tidak ada teks bicara usia berapa anak harus lepas kebutuhannya dari orangtuanya.

Akan tetapi batas kewajaran bagi anak laki-laki adalah hingga 18 tahun, sedang bagi anak perempuan sampai ia menikah.

Di usia tersebut, laki-laki sudah dianggap mampu mandiri.

Baca juga:  Menjaga Hati

Sedangkan usia menikah bagi perempuan adalah usia sewajarnya yang berlaku pada umumnya.

Jika usianya sudah melebihi batas pernikahan, di atas 30 tahun misalnya, rasanya tidak wajar kalau masih bergantung kepada orang tuanya.

Bila sudah melebihi batas sewajarnya, semestinya seorang anak tidak lagi menggantungkan kebutuhannya kepada orangtuanya.

Apalagi, meminta sesuatu sampai menekan atau memaksa orangtua untuk memenuhi kebutuhannya.

Kemampuan Orang Tua

Kalau seorang anak masih meneruskan studi sementara orang tuanya masih mampu membiayai pendidikannya, tidak masalah.

Itu pun, menurut kemampuan orang tua.

Kendati demikian, di usia itu, seorang anak terus sudah memikirkan bagaimana caranya menyukupi kebutuhannya sendiri.

Seperti kewajiban orang tua terhadap kelangsungan pendidikannya, kebutuhan sehari-harinya dan sebagainya.

Baca juga:  Menekan Angka Pengangguran Sumedang dengan Kewirausahaan Digital

Birrul Walidain

Yang harus dilakukan oleh anak kepada orang tuanya adalah berbakti kepada mereka (birrul walidain).

Artinya, anak bisa memperlakukan kedua orang tuanya dengan baik (makruf).

Entah itu berupa ucapan, maupun perbuatan yang mulia dalam sehari-harinya. Itu perlakuan yang bersifat non materi.

Namun, bagi anak yang sudah dewasa dan mempunyai penghasilan (materi) bisa membantu orang tuanya menurut kemampuan anak sebagai bakti seorang anak terhadap orang tua.

Ini, sangat terpuji apalagi jika kedua orang tuanya sudah lemah fisik, sudah tidak mampu mendapatkan penghasilan lagi.

Itulah penjelasan tentang sejauh mana kewajiban orang tua terhadap anaknya, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab.