Salah Tafsir Jadi Kendala Calon Anggota DPRD Incumbent Sampaikan Informasi kepada Masyarakat

Img
Img

PANGANDARAN, ruber — Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dikeluhkan sejumlah calon anggota DPRD yang saat ini masih menjabat sebagai anggota dewan perwakilan rakyat tersebut.

BACA JUGA: Dishub Pangandaran Sudah Minta Dicabut, Bawaslu: Imbauan Dulu, Baru Beraksi

Keluhan itu sering terjadi saat anggota DPRD yang masih menjabat menghadiri acara di masyarakat. Panitia acara mengimbau tidak boleh ada calon anggota DPRD yang memberikan sambutan karena menjaga netralitas.

Menurut Ketua DPRD Pangandaran Iwan M Ridwan, anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri menjadi calon anggota DPRD sering diperlakukan kurang adil.

“Harus dibedakan antara posisi anggota DPRD yang masih menjabat dengan keberadaan anggota DPRD itu saat dirinya menjadi mencalonkan anggota DPRD lagi,” kata Iwan, Senin (14/01/2019).

Baca juga:  Kang Emil: Indonesia Peringkat 2 Dunia Penyumbang Sampah Plastik ke Laut

Iwan menambahkan, persoalan tafsir tersebut harus segera dinetralisasi agar keberadaan calon anggota DPRD incumbent bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD di waktu menghadiri acara di masyarakat.

“Anggota DPRD itu punya hak menghadiri rapat, menghadiri undangan dan melaksanakan reses.”

“Kehadiran anggota DPRD ke masyarakat dan memberikan sambutan itu merupakan fungsi dari wakil rakyat,” tambahnya.

Iwan menjelaskan, banyak program dan progres yang harus disampaikan oleh anggota DPRD ke masyarakat agar masyarakat paham dan tahu peran serta fungsi anggota DPRD.

“Jika setiap pertemuan atau acara di masyarakat ada istilah calon anggota DPRD jangan memberikan sambutan, sementara di acara itu hadir anggota DPRD yang kembali mencalonkan anggota DPRD, kami khawatir bakal menghambat informasi ke masyarakat,” jelasnya. red

Baca juga:  Libur Lebaran 2024, Pemkab Pangandaran Diminta Perhatikan Keselamatan dan Kenyamanan Wisatawan

Baca Juga : Bidik Kaum Milenial, KPU Tasik Optimalkan Sosialisasi di Medsos

loading…