Salah Tafsir Jadi Kendala Calon Anggota DPRD Incumbent Sampaikan Informasi kepada Masyarakat

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dikeluhkan sejumlah calon anggota DPRD yang saat ini masih menjabat sebagai anggota dewan perwakilan rakyat tersebut.

Keluhan itu sering terjadi saat anggota DPRD yang masih menjabat menghadiri acara di masyarakat.

Panitia acara mengimbau tidak boleh ada calon legislator yang memberikan sambutan karena menjaga netralitas.

Menurut Ketua DPRD Pangandaran Iwan M Ridwan, anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri menjadi calon anggota DPRD sering diperlakukan kurang adil.

“Harus dibedakan antara posisi anggota DPRD yang masih menjabat dengan keberadaan anggota DPRD itu saat ia menjadi mencalonkan anggota DPRD lagi,” kata Iwan, Senin (14/01/2019).

Iwan menambahkan, persoalan tafsir tersebut harus segera dinetralisasi.

Baca juga:  Kemenag Minta Warga Pangandaran Tunda Akad Nikah Selama Wabah Virus Corona

Sehingga, keberadaan calon anggota DPRD incumbent bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD di waktu menghadiri acara di masyarakat.

“Anggota DPRD itu punya hak menghadiri rapat, menghadiri undangan dan melaksanakan reses.”

“Kehadiran anggota DPRD ke masyarakat dan memberikan sambutan itu merupakan fungsi dari wakil rakyat,” tambahnya.

Iwan menjelaskan, banyak program dan progres yang harus disampaikan oleh anggota DPRD ke masyarakat agar masyarakat paham dan tahu peran serta fungsi anggota DPRD.

“Jika setiap pertemuan atau acara di masyarakat ada istilah calon anggota DPRD jangan memberikan sambutan.”

“Sementara di acara itu, hadir anggota DPRD yang kembali mencalonkan anggota DPRD. Kami khawatir, bakal menghambat informasi ke masyarakat,” jelasnya.***