RSUD Pandega Pangandaran akan Menjadi BLUD, Ini Bedanya

RSUD Pandega Pangandaran akan Menjadi BLUD
RSUD Pandega Pangandaran. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – RSUD Pandega di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat akan berubah nama menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.

Hal itu, dilakukan untuk meningkatkan layanan rumah sakit yang lebih fleksibel.

Terutama pada pengelolaan keuangan, sehingga kebutuhan layanan rumah sakit dapat tertangani secara mandiri tanpa menunggu persetujuan legislatif.

Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran Yani Acmad Marzuki mengatakan, dasar hukum yang menjadi rujukan salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17/2018 tentang BLUD.

“Secara teknis tidak ada yang berbeda, yang berbeda pada pengelolaan keuangannya. DPA rutin itu tetap ada tetapi kita punya kantong dana tersendiri ketika menjadi BLUD,” kata Yani, Jumat (30/7/2021)

Baca juga:  Sebulan Terdampar di Pantai Pangandaran, Kapal Oscar Aquaria Dipotong

Jika RSUD Pandega sudah menjadi BLUD, kata Yani, maka Pemkab Pangandaran memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan rumah sakit.

Kemudian mampu memberikan inovasi untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Keuangan yang masuk ke rumah sakit dari jasa layanan pasien juga bisa dikelola secara mandiri. Tanpa harus menyetorkan dahulu ke kas daerah,” ujar Yani.

Yani menuturkan, fleksibilitas keuangan yang dikelola diberikan keleluasaan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat.

Tujuannya, kata Yani, untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan.

“Pada praktik bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah manajemen yang baik. Dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan,” tuturnya.

Baca juga:  Memiliki Risiko Tinggi Penyebaran COVID-19, Grand Pangandaran Peduli kepada Pelaku Usaha Pariwisata

Yani menerangkan, BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab. Dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat.

“Sejalan dengan praktik bisnis yang sehat untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah. Yang mana, pengelolaannya harus berdasarkan kewenangan yang kepala daerah delegasikan,” terangnya.

Yani menyebutkan, setelah resmi menjadi BLUD akan ada pemembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan supaya lebih efisien.