Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menegaskan pemerintah terus berkomitmen memberikan kepastian hukum hak atas tanah di seluruh Indonesia. Yaitu dengan mendaftarkan serta menyertfikatkan tanah-tanah milik masyarakat tanpa terkecuali.
Dalam hal ini, pemerintah juga mempercepat menyertifikatkan tanah wakaf untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim.
Program sertifikasi tanah wakaf membantu masyarakat memperoleh hak miliknya, serta mengurangi konflik horizontal di masyarakat.
“Sertifikasi tanah wakaf menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksanaan di lapangan. Lalu sertifikasi dan peningkatan kompetensi nadzir (pengelola harta).”
“Sosialiasi terkait edukasi tanah wakaf serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi. Maupun juga optimalisasi kemanfaatan aspek wakaf harus dilakukan dengan berkelanjutan ini penting di dlam masalah hukum,” ungkapnya.
Wapres menegaskan, peruntukan tanah wakaf tidak terbatas pada kegiatan peribadatan umat muslim saja. Tetapi, dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara umum.