Retribusi Penyewaan Alat Berat di Pangandaran Masih Kurang

ALAT berat jenis mesin gilas di Pangandaran

Retribusi Penyewaan Alat Berat di Pangandaran Masih Kurang

PANGANDARAN, ruber.id — Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, hanya memiliki 2 jenis alat berat.

Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Peralatan dan Laboratorium DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran Iwa Yayan mengatakan, 2 jenis alat berat yang dimiliki dinas yakni 1 unit Wiloder CAT 924 K dan mesin gilas sebanyak 3 unit.

“Dari 3 unit mesin gilas tersebut, kata Iwa, di antaranya 1 unit tipe 4/6 ton dan tipe 6/8 ton sebanyak 2 unit,” katanya, Kamis (9/1/2020).

Selain itu, ada alat berat yang sudah tidak beroperasi sebanyak 2 unit, yakni mesin gilas tipe 2 ton yang di produksi sejak tahun 1972.

Baca juga:  Pengundian Nomor Urut Paslon di Pilkada 2024 Pangandaran Besok Malam

Dengan kondisi keterbatasan alat berat itu, kata Iwa, tentu sangat berdampak pada target capaian retribusi.

Iwa menuturkan, pekerjaan yang memerlukan alat berat sangat banyak, sementara ketersediaan alat berat milik pemerintah kabupaten masih terbatas.

Padahal, kata Iwa, jika penyedia jasa menggunakan alat berat milik Pemkab bisa membantu mempercepat target retribusi.

Harga sewa alat berat, diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/2016.

Untuk harga sewa mesin gilas sebesar Rp500.000/7 jam, sedangkan harga sewa Wiloder CAT Rp150.000/jam.

Iwa menyebutkan, pengawasan penyewaan penggunaan alat berat masih dilakukan internal dinas terkait.

Untuk memaksimalkan pendapatan retribusi, pihaknya akan menyosialisasikan ketersediaan alat berat. smf