BERITA SUMEDANG, ruber.id – Ratusan warga dari Desa Cimarias dan Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pusat Pemerintahan Sumedang, Selasa (15/4/2025).
Aksi ini, digalang oleh Paguyuban Tani Cemerlang bersama para kepala desa dan tokoh masyarakat, dengan satu tuntutan utama menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Subur Setiadi.
Ketua Paguyuban Tani Cemerlang, Wahyudin menyampaikan, lahan yang selama ini dikuasai oleh perusahaan justru dibiarkan terbengkalai.
Hal ini, menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
“Sudah terlalu lama, lahan itu tidak dimanfaatkan. Akibatnya, malah jadi hutan liar penuh babi hutan yang merusak tanaman warga,” tegas Wahyudin.
Senada dengan itu, Kepala Desa Cimarias, Mamat Rohmat menyatakan, mayoritas wilayah desany, sekitar 80%, masih berada dalam penguasaan PT Subur Setiadi.
Ia menekankan, dukungannya terhadap perjuangan warganya.
“Ini soal keadilan. Kami tidak ingin petani kami hanya jadi penonton di tanah sendiri,” katanya dengan penuh semangat.
Kata Pemerintah
Aksi ini, mendapat perhatian dari sejumlah pejabat Pemkab Sumedang. Termasuk, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Andri Indra Widianto serta perwakilan bagian hukum pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Andri menegaskan, pihaknya tidak akan merekomendasikan perpanjangan izin HGU maupun HGB kepada PT Subur Setiadi.
Andri mengungkapkan, Pemkab Sumedang telah mengirimkan surat resmi penolakan ke Kementerian ATR/BPN.
Kini, tengah mendorong proses alih fungsi lahan bekas HGU menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik daerah.
“Kami ingin lahan ini bisa digarap masyarakat melalui skema reforma agraria,” jelas Andri.
Sebagai bagian dari strategi, Pemkab juga telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Selain itu, mengusulkan agar tanah eks HGU masuk ke dalam program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
“Kami konsisten menolak segala bentuk perpanjangan izin kepada perusahaan dan mengutamakan kesejahteraan rakyat,” ujar Andri.
Desakan Walhi Jabar
Sementara itu, Walhi Jawa Barat turut menyuarakan tuntutan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Walhi Jabar mendesak agar Pemkab Sumedang segera merealisasikan reforma agraria yang telah lama dijanjikan.
Salah satu sorotan mereka tertuju pada lahan eks PT Chakra di Desa Citengah, yang sejak 1998 dikelola secara swadaya oleh puluhan kepala keluarga eks buruh teh.
“Sudah terlalu lama rakyat menunggu keadilan atas tanah yang mereka rawat. Reforma agraria bukan pilihan, tapi keharusan.”
“Tanah adalah ruang hidup, bukan sekadar komoditas,” kata Arif Marcko dari Walhi Jabar.
Walhi juga menyoroti, kegagalan PT Subur Setiadi dalam memberikan kontribusi nyata kepada warga selama lebih dari tiga dekade beroperasi.
“Tidak ada infrastruktur, tidak ada pemberdayaan, dan warga tetap hidup dalam keterbatasan,” tegas Arif.
Dalam momentum 100 hari kerja Bupati Sumedang, Walhi bersama kelompok tani mendesak agar Pemkab segera menerbitkan rekomendasi reforma agraria.
Selain itu, menolak perpanjangan izin PT Subur Setiadi, dan menjadikan lahan tersebut sebagai bagian dari kebijakan pembangunan desa berkelanjutan.
“Petani bukan beban pembangunan. Mereka adalah fondasi kehidupan desa. Reforma agraria harus menjadi prioritas,” ucap Arif. ***