Raperda Penginapan Pemda Hasil Evaluasi Gubernur Dibahas DPRD Pangandaran

Img
Raperda hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat dibahas Bapemperda DPRD Pangandaran bersama unsur terkait beberapa waktu lalu, Rabu (12/6/2019). ist/ruang berita
Raperda hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat dibahas Bapemperda DPRD Pangandaran bersama unsur terkait beberapa waktu lalu, Rabu (12/6/2019). ist/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran telah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran Solehudin mengatakan, Raperda tentang retribusi tempat penginapan, pesanggrahan dan vila milik pemerintah daerah (Pemda) telah dibahas.

BACA JUGA: Setelah Dievaluasi Gubernur Jabar, DPRD Pangandaran Selaraskan 2 Raperda

Terlebih, Raperda hasil evaluasi gubernur wajib dibahas oleh unsur anggota Bapemperda dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Pembahasan juga dihadiri dari unsur sekretariat DPRD dan sekretariat daerah.

Baca juga:  Mengupas Sirkulasi Jual Beli Sapi di Pangandaran

“Sebagaimana yang dimaksud Kemendagri Nomor 80/2015 disebutkan, bahwa Raperda hasil evaluasi harus segera disempurnakan antara Pemda dan DPRD,” katanya kepada ruber, Selasa (18/6/2019).

Solehudin menuturkan, dalam pembahasan Raperda mengenai penginapan milik Pemda ada penghapusan penambahan dasar hukum, pasal dan ayat.

Di antaranya penghapusan pasal 8 ayat 3 yang berbunyi, bahwa retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sudah termasuk pajak.

Lalu, penambahan satu ayat dalam Bab XIV ketentuan pidana pasal 19 yang berbunyi, bahwa denda dimaksud pada ayat 1 merupakan penerimaan negara.

“Dalam rapat juga membahas tarif kamar yang dimiliki Pemkab, Dinas Pariwisata menyebutkan kalau Pemkab hanya memiliki tiga unit bungalow yang ada di Batukaras,” tuturnya.

Baca juga:  Batukaras Surf Club Siapkan Groms untuk Indonesia

Namun, kata Solehudin, fasilitas pendukung untuk VVIP hanya sesuai dengan standar lokal.

“Jadi untuk tarif kedepan bisa diperbaiki kalau fasilitas pendukungnya sudah berubah,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Solehudin, jika dinamika pariwisata di Pangandaran sudah berkembang, maka penyesuaian tarif juga harus diberlakukan.

“Secara substansi Raperda hasil evaluasi gubernur tidak ada perubahan, hanya ada penambahan dan pengurangan pada pasal dan ayat,” ucapnya. dede ihsan