NEWS, ruber.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat yang tengah dibahas di DPRD Kota Bandung diharapkan mampu menjadi jawaban konkret atas berbagai persoalan ketertiban di Kota Bandung.
Wakil Ketua Pansus 13, Aan Andi Purnama mengatakan, pembahasan Raperda tersebut masih difokuskan pada pendalaman substansi agar regulasi yang dihasilkan tidak sekadar bersifat administrasi. Melainkan, benar-benar aplikatif di lapangan.
Menurutnya, tujuan utama penyusunan perda ini adalah menghadirkan solusi nyata terhadap berbagai pelanggaran ketertiban yang hingga kini masih terjadi.
Andi mencontohkan persoalan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan terlarang, meskipun aturan sudah ada.
“Perda ini harus mampu menyelesaikan masalah ketertiban di Kota Bandung, bukan hanya menjadi formalitas. Masih banyak pelanggaran yang perlu dibenahi,” ujarnya.
Selain penataan PKL, sektor kesehatan juga menjadi perhatian.
Aan menyoroti masih ditemukannya peredaran obat-obatan ilegal yang memerlukan penguatan regulasi.
Selain itu, pengawasan yang konsisten agar tercipta ketertiban di bidang kesehatan.
Persoalan lain yang disoroti adalah maraknya reklame tanpa izin.
Ia menjelaskan, penertiban reklame ilegal kerap terkendala keterbatasan anggaran.
Karena itu, ia mendorong agar mekanisme dalam Perda Reklame memungkinkan kerja sama dengan pihak ketiga. Termasuk, dalam proses pembongkaran.
“Satpol PP bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penertiban reklame ilegal. Sehingga, tidak selalu terbentur persoalan anggaran,” jelasnya.
Aan menambahkan, dengan telah lahirnya Perda Reklame, maka Raperda tentang Ketertiban Umum ini perlu diselaraskan agar kedua regulasi tersebut saling menguatkan saat diterapkan di lapangan.
Kaji faktor yang memengaruhi lemahnya ketertiban umum
Saat ini, Pansus 13 masih mengkaji berbagai faktor yang memengaruhi lemahnya ketertiban umum. Mulai dari aspek regulasi, kualitas sumber daya manusia, hingga standar operasional prosedur (SOP).
Pendalaman ini, dilakukan agar perda yang disusun benar-benar efektif dan tepat sasaran.
Pembahasan raperda juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), tidak hanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan.
Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian turut dilibatkan agar regulasi yang dihasilkan bersifat lintas sektor.
“Masalah ketertiban, bukan hanya tanggung jawab Satpol PP. Tetapi juga, OPD lainnya. Karena itu, penyusunannya harus komprehensif,” katanya.
Pansus 13 menargetkan raperda tersebut dapat disahkan menjadi peraturan daerah pada Maret mendatang.
Meski demikian, jadwal pembahasan masih harus menyesuaikan dengan agenda dewan lainnya.
“Kami berharap Maret bisa rampung, meski pembahasan harus berbagi waktu dengan agenda lain di DPRD,” ucapnya. ***






