Rapat Paripurna Gagal Kuorum, Ketua DPRD Sumedang Geram

Gedung dprd
GEDUNG DPRD Kabupaten Sumedang. net./ruang berita

SUMEDANG,  ruber – Gara-gara tidak kuorum, Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi – fraksi Mengenai Raperda tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2018 resmi ditunda tanpa waktu yang ditentukan, Rabu (22/5/2019).

Salah satu penyebabnya adalah ketidakhadiran Fraksi Gerindra yang dikabarkan bertolak ke Jakarta untuk melakukan kegiatan partai yang bersamaan dengan aksi demonstrasi 22 Mei 2019.

Selain itu, ada juga sejumlah anggota dewan yang mangkir. Alhasil, sidang pun dinyatakan tidak kuorum dan harus diskors selama beberapa menit.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sumedang Ahmad Kusnadi mengatakan, undangan rapat paripurna adalah jam 13.00 WIB.

Namun hingga jam 14.30 WIB, hanya 24 anggota dewan yang tampak hadir. Padahal sesuai aturan, Rapat Paripurna bisa diselenggarakan apabila 50 persen + 1 kehadiran anggota dewan.

“Informasi yang kami himpun, dua komisi sedang melakukan kegiatan di lapangan. Ada anggota dewan yang izin karena ada agenda partai, karena keluarganya meninggal, dan izin lain. Sebetulnya, kita tinggal nunggu dua orang lagi,”ujarnya.

Baca juga:  Bersama Koramil, Warga Cilayung Jatinangor Swadaya Perbaiki Jalan Rusak

Hal ini, lanjut Ahmad, dikembalikan pada pimpinan DPRD. Pasalnya, Setwan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas kepada para anggota dewan yang absen.

“Ukuran penilaian kinerja dewan itu ada di Badan Kehormatan, dan minimal kepada masing-masing ketua fraksi,” terangnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Yadi Mulyadi mengaku geram dengan tingkah laku para anggota dewan yang absen di tengah momen sangat penting ini.

“Sidang kami tunda sampai 3 kali skors. Mengingat potensi anggota DPRD yang tidak akan hadir, maka rapat paripurna tidak bisa kami lanjutkan,” ungkapnya.

Imbas dari ketidakhadiran para anggota dewan tersebut, imbuh Yadi,  berdampak pada agenda kunjungan kerja (kunker) yang terpaksa harus dibatalkan.

Baca juga:  Rancangan KUPA-PPAS Disetujui Enam Fraksi di DPRD Pangandaran

Padahal, Badan Musyawarah telah menentukan jadwal rapat paripurna dan sudah disebarluaskan kepada seluruh anggota dewan.

“Karena paripurna hari ini tidak bisa dilaksanakan, maka penjadwalan ulang harus dibicarakan di Badan Musyawarah. Ada beberapa kegiatan yang jadwalnya juga ditunda, di antaranya kunker ke Tegal oleh Banggar,” sebut Yadi.

Menurut Yadi, anggota dewan yang tidak hadir di antaranya adalah Fraksi Gerindra yang sedang mengikuti kegiatan di Jakarta dan fraksi lainnya tanpa keterangan jelas.

Karena kesal dengan kejadian tersebut, Yadi memberikan warning pada para anggota dewan, agar ke depannya hal serupa tidak terulang kembali.

“Ini sebagai dasar efek jera kepada anggota, agar tidak semata-mata mengambil haknya saja sebagai anggota. Kewajiban mereka juga harus dipenuhi,” tegasnya.

Sesuai dengan tata tertib yang ada, apabila anggota dewan tidak hadir dalam rapat paripurna tiga kali berturut-turut, bakal diganjar sanksi administratif berupa teguran.

Baca juga:  Klaim 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang di Pilkada 2024: Dapat Nomor Urut Sesuai Harapan

“Di sini memang mereka baru satu kali absen. Akan tetapi imbasnya kita belum bisa pastikan kapan dilaksanakan rapat paripurna ulang, kemungkinan sebelum lebaran sudah beres,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan yang hadir menggantikan Bupati, turut menyayangkan sikap para anggota dewan yang absen. Bahkan, Erwan menyebut hal tersebut merupakan preseden buruk untuk perpolitikan kedepan.

“Sebetulnya saya sudah diberi tahu, ada beberapa anggota dewan yang belum datang.  Saya tetap berangkat sebelum jam 1 siang,” katanya.

“Tapi, sampai jam 3 sore masih belum kuorum, ini pertama kali terjadi pada rapat paripurna di Sumedang, bahkan selama saya menjabat di DPRD Kota Bandung, belum pernah ada kejadian gagal paripurna seperti ini,” tandasnya. bay

Foto: GEDUNG DPRD Kabupaten Sumedang. net./ruang berita