Ini Penjelasan Soal Program Pahe Tahun 2020 di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Program Pahe atau Pangandaran Hebat yang diluncurkan Pemkab merupakan upaya untuk membebaskan biaya sekolah bagi siswa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Program tersebut telah berjalan sejak tahun 2016 silam. Namun di tahun 2020, program ini terkendala akibat adanya refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Pangandaran Agus Nurdin mengatakan, dalam program ini pihak sekolah diberi bantuan oleh Pemkab.

Rancangan pemerintah itu supaya sekolah tidak lagi melakukan pungutan. Sehingga sekolah gratis benar-benar terwujud di daerah bungsu Jawa Barat ini.

“Dari tahun 2016 sampai 2019 program ini berjalan lancar. Tapi di tahun 2020 memang ada kendala, kan terjadi penyesuaian akibat dari refocusing anggaran dampak pandemi Covid-19,” kata Agus, Selasa (8/6/2021).

Agus menuturkan, teknis realisasi program Pahe tersebut dibagi menjadi tiga bagian. Yang pertama adalah teknis pelaksanaan bagi SD dan SMP negeri.

Baca juga:  Santirah River Tubing, Surga Wisata yang Tersembunyi di Pangandaran

“Untuk SD dan SMP negeri, program Pahe diberikan dalam bentuk kegiatan. Tidak berupa uang, karena sekolah negeri tidak boleh menerima bantuan uang dari Pemkab,” tuturnya.

Misalnya, siswa butuh baju batik, sekolah tidak boleh meminta atau menjual kepada siswa. Tapi dibantu oleh Pemkab dalam bentuk bantuan seragam batik.

Kemudian sekolah perlu acara perpisahan atau kenaikan kelas, sekolah dilarang minta ke siswa. Tapi diberi bantuan dari program Pahe dalam bentuk bantuan sewa sarana.

“Intinya tidak dalam bentuk uang, tapi kegiatan. Bertindak sebagai kuasa pengguna anggarannya adalah kordinator wilayah, kalau dulu itu UPTD,” ujarnya.

Hingga tahun 2020 lalu, kata Agus, program ini tetap berjalan meski ada beberapa yang tidak dilaksanakan. Misalnya kegiatan perpisahan yang memang bisa memicu kerumunan dan melanggar Prokes Covid-19.

Program Pahe untuk SMA di Tahun 2021 Dihentikan

Kemudian teknis realisasi program Pahe yang kedua adalah untuk sekolah SMA atau sederajat negeri. Program ini diberikan Pemkab dengan memberikan hibah kepada Pemprov Jawa Barat.

Baca juga:  PPKM Darurat di Pangandaran, Kades Cuek Terancam Dicopot

Yang nantinya diteruskan kepada SMA atau sederajat negeri yang ada di Pangandaran. Proses ini dilakukan mengingat SMA adalah kewenangan Pemprov Jawa Barat.

“Di tahun 2021 hibah Pahe ke Pemprov dihentikan. Karena Pemprov sudah mengucurkan bantuan serupa dalam jumlah yang lebih besar. Pemkab menghentikan untuk menghindari duplikasi bantuan,” terangnya.

Sementara, teknis realisasi program Pahe yang ketiga adalah untuk sekolah swasta dan sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Mekanisme program Pahe untuk sekolah-sekolah tersebut diberikan dalam bentuk hibah.

Pemkab Pangandaran langsung memberikan hibah uang ke sekolah.

Program Pahe untuk sekolah swasta dan di bawah Kemenag inilah yang paling terdampak. Karena Pemkab gagal memberikan hibah di tahun 2020.

“Di akhir 2020 kami sudah mengajukan berkas-berkas permohonan hibahnya. Namun tim anggaran pemerintah daerah tidak mencairkan karena anggaran tidak tersedia,” ucapnya.

Baca juga:  bank bjb dan TNI AD Resmikan Sarana Prasarana Olahraga di Pangandaran

Agus menjelaskan, pada saat itu Pemkab merefocusing anggaran untuk keperluan penanganan Covid-19.

Sesuai edaran Kementerian Keuangan, salah satu pos anggaran yang kena refocusing adalah anggaran hibah.

Jadi, kata Agus, hibah ke sekolah swasta yang menjadi bagian dari program Pahe juga terkena dampak. Akhirnya Pemkab gagal memberikan hibah ke sekolah-sekolah tersebut di tahun 2020.

Situasi ini tidak hanya dialami oleh Pemkab Pangandaran saja, tapi oleh semua daerah. Apa boleh buat, jika anggarannya tidak ada.

“Dari 2016 sampai 2019 program ini kan berjalan lancar, hanya di 2020 saja akibat adanya pandemi,” jelasnya.

Selain program Pahe, program sektor pendidikan lain yang terdampak pandemi Covid-19 adalah program Pangandaran Mengaji. Program ini adalah pemberian insentif bagi guru mengaji sebesar Rp1.2 juta/tahun.

“Akibat tidak ada anggaran, insentif dengan nilai total sekitar Rp10 miliar untuk ribuan guru ngaji itu tidak bisa diberikan untuk periode tahun 2020,” sebutnya.***