Bangkitkan UMKM Pangandaran, Produk Dijual di Toko Modern

RAPAT pembahasan kesepakatan kemitraan UMKM dengan toko modern di Aula Setda Pangandaran. smf/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat berupaya membangkitkan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Salah satunya mendorong produk UMKM dijual di toko modern.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, ada tiga regulasi yang mendasari Pemkab mendorong produk rumahan dijual di toko swalayan.

“Nanti diatur dan dikoordinasikan,” kata Jeje usai pembahasan kesepakatan kemitraan UMKM dengan Toko Modern di Aula Setda Pangandaran, Senin (01/11/2021).

Ketiga regulasi tersebut ialah, Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 29/2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/2021 tentang Pedoman, Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Untuk persyaratan perdagangan dilakukan dengan beberapa ketentuan pelaku usaha toko modern,” ujarnya.

Baca juga:  Pelaku Wisata di Pangandaran akan Divaksin Covid-19

Secara teknis, kata Jeje, kerjasama antara pelaku UMKM dengan toko swalayan tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok.

Selain itu, pihak toko modern harus membayar kepada pemasok UMKM secara tunai.

Atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lama 15 hari. Setelah seluruh dokumen penagihan diterima.

“Tujuannya agar menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pedagang tradisional, UMKM dengan toko modern,” tuturnya.

Hal lain berdasarkan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan.

Jeje menyebutkan, kreativitas pelaku UMKM di Pangandaran sudah sangat baik. Terbukti dengan banyaknya produk rumahan yang dikelola dan menarik daya tarik konsumen.

“Kami lihat banyak produk yang layak jual dan kualitasnya bagus. Tapi perlu ada pembinaan, supaya inovasi pelaku usaha itu lebih kreatif. Salah satunya design kemasan,” sebutnya. (R001/smf)