BERITA PANGANDARAN – Seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diduga terlibat dalam kampanye di Grup WhatsApp Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pangandaran.
Anggota PPS tersebut, yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Pagerbumi, diduga menyampaikan pesan dalam grup yang dianggap menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pesan yang disampaikan anggota PPS tersebut berisi ungkapan yang terang-terangan menyebut tagline salah satu paslon, yang dinilai dapat mempengaruhi anggota grup.
Peristiwa ini memicu perbincangan dan keributan di kalangan anggota grup WhatsApp. Sebagai penyelenggara pemilu, PPS yang juga berstatus Kepala Dusun seharusnya menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Setiap pelanggaran netralitas oleh penyelenggara pemilu dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan. Oleh karena itu, petugas pemilu diingatkan untuk tetap menjaga netralitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas, guna memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil.
KPU Pangandaran Panggil Anggota PPS yang Diduga Terlibat Kampanye
Ketua Divisi SDM Sosparmas KPU Pangandaran Maskuri Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
“Kami menerima aduan dari beberapa pihak, dan setelah itu, JK (anggota PPS Desa Pagerbumi) dipanggil untuk klarifikasi,” kata Maskuri, Kamis 14 November 2024.
Maskuri menjelaskan, dalam proses klarifikasi yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum KPU Pangandaran Sukandar, JK ditanya mengenai bahasa yang ia gunakan, yang ternyata merupakan tagline salah satu paslon.
“Kami ingin memastikan apakah JK menyadari bahwa pernyataannya mengandung unsur kampanye, karena bahasa itu jelas merupakan tagline paslon,” ujarnya.
Namun, kata Maskuri, JK membantah bahwa pernyataannya dimaksudkan sebagai kampanye. JK mengklaim bahwa penggunaan tagline tersebut adalah ungkapan kekecewaan terhadap Pemkab Pangandaran, terkait hak-hak perangkat desa yang belum diterima.
Maskuri menyebutkan, JK menyatakan bahwa alasan di balik penggunaan bahasa tersebut adalah kekecewaan terhadap tunjangan perangkat desa yang tidak cair. Dan bukan untuk mendukung paslon tertentu.
“Kami tetap harus memproses kasus ini dengan beberapa langkah. Seperti klarifikasi yang telah dilakukan, mencari saksi-saksi dan meminta keterangan dari Ketua PPDI Pangandaran,” sebutnya.
Selanjutnya, KPU Pangandaran akan menggelar sidang untuk menentukan langkah berikutnya. Pihaknya tidak bisa langsung memutuskan sanksi atau tindakan terhadap JK. Menurutnya, proses ini harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.