Transaksi Lobster di TPI KUD Minasari Pangandaran Nihil

kud minasari
RAPAT anggota tahunan KUD Minasari Pangandaran. doc humas/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Nelayan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat kesulitan mendapatkan lobster. Bahkan transaksi udang laut di tempat pelelangan ikan atau TPI KUD Minasari itu nihil sepanjang tahun 2020.

Ketua KUD Minasari Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, transaksi lobster itu mencapai Rp2 miliar atau Rp3 miliar. Namun, pada tahun 2020 hasil tangkap para nelayan anjlok.

“Tidak ada nelayan yang menjual lobster, mereka kesulitan mencari. Ini menunjukkan populasi lobster di perairan laut Pangandaran sudah dalam kondisi kritis,” kata Jeje di sela rapat anggota tahunan, Kamis (18/3/2021).

Nelayan Pangandaran Menolak Eksploitasi Benih Lobster

Sejak awal, pihaknya menolak eksploitasi benur atau benih lobster di Pangandaran. Termasuk pada acara Rapat Anggota Tahunan atau RAT ini melakukan pernyataan sikap menolak eksploitasi baby lobster.

Baca juga:  Nelayan Pangandaran Hilang di Batukaras, Tergulung ombak

Benih lobster merupakan bagian penting dari rantai makanan. Pada rantai makanan baby lobster berada di tingkat dua setelah fitoplankton.

“Jadi kalau baby lobster hilang, rantai makanan akan terganggu. Teri kehilangan mangsanya, cumi kehilangan mangsanya. Jadi dampaknya luas sekali,” ujarnya.

Selain terkait eksploitasi baby lobster, nelayan anggota KUD Minasari juga menyatakan sikap agar pemerintah melakukan evaluasi. Dan penertiban terhadap bagang yang mulai menjamur di perairan Pangandaran.

“Tempat penangkapan ikan itu dianggap tidak ramah lingkungan, karena menangkap semua ukuran ikan,” tuturnya.

Nelayan anggota KUD Minasari juga menyuarakan desakan agar pemerintah melakukan penertiban terhadap bakul atau pengepul ikan ilegal. Karena, pengepul kerap menerapkan sistem ijon kepada nelayan.

Baca juga:  Nelayan Pencari Benih Lobster yang Hilang Ditemukan Tewas

“Iya bagang dianggap tidak ramah lingkungan. Kemudian bakul ilegal sering menerapkan ijon. Ini tentu menjadi bahan evaluasi bagi saya sebagai Bupati Pangandaran. Segera akan kami lakukan kajian dan evaluasi untuk melakukan penertiban,” terangnya.

Jeje menyebutkan, kehadiran tempat pelelangan ikan sebenarnya berfungsi juga sebagai pengendali harga. Supaya bakul ikan tak semena-mena menerapkan harga.

“Misalnya harga di TPI 10 rupiah, sementara bakul 8 rupiah, nelayan pasti menjual ke TPI. Yang penting harga pasaran ikan terjaga,” sebutnya.

Sementara itu KUD Minasari Pangandaran pada tahun 2020 lalu membukukan nilai transaksi sekitar Rp32 miliar. (R002/dede ihsan)