Polres Sumedang Sita 867 Botol Miras dari 17 Toko

Polres Sumedang amankan ratusan botol miras
Polres Sumedang amankan ratusan botol miras. Humas Polres Sumedang/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Polres Sumedang sita 867 botol miras atau minuman keras dari 17 toko/kios di sejumlah wilayah di Kabupaten Sumedang.

Selain menyita barang bukti ratusan botol miras tersebut, pihaknya juga mengamankan penjual miras ilegal ini.

Upaya penyitaan ini Polres Sumedang lakukan menyikapi semakin bebasnya penjualan miras di sejumlah wilayah di Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan akhir-akhir ini, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat terkait maraknya penjualan miras di sejumlah wilayah.

“Dari laporan masyarakat itu, kami bergerak dan terus mengungkap peredaran miras ilegal di sejumlah wilayah di Sumedang,” ungkap Eko.

Eko menjelaskan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek di sejumlah kios.

Baca juga:  Pengurus RT dan Guru Ngaji di Sumedang Terima Santunan dari BPJAMSOSTEK

“Kami sita barang bukti ratusan botor miras berikut penjualnya,” jelasnya.

Eko menyatakan, saat ini, konsumsi miral ilegal ini tidak hanya oleh orang dewasa.

Tapi, sambung Eko, banyak remaja dan anak di bawah umur yang mengonsumsi minuman keras.

“Warga sudah resah karena efek minuman keras ini, tak jarang membuat penggunanya melakukan perbuatan kriminal,” ucapnya.

Miras dan Narkotika Bikin Hidup Jadi Lebih Berat

Eko menjelaskan, dari hasil laporan masyarakat ini pula, pihaknya melakukan operasi KRYD terhitung sejak 29 Oktober hingga 1 November.

Hasilnya, lanjut Eko, pihaknya berhasil menyita 867 botol miras dari 17 toko dan kios diantaranya warung miras.

“Kami ingatkan bahwa narkotika dan minuman keras bukanlah solusi atas masalah hidup. Narkotika dan miras ini malah akan menambah masalah hidup menjadi lebih berat,” jelasnya.

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Serahkan Santunan Manfaat JKK Rp146 Juta

Penulis/Editor: R003